Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2023-02-25. Baca versi terbaru.

Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas secara Damai di Bengkulu Tengah Perspektif Sosiologi Hukum

Penulis

  • Betra Sarianti Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/idea.v1i2.4799

Abstrak

Sosiologi hukum pada dasarnya menitikberatkan tentang bagaimana hukum melakukan interaksi didalam masyarakat. Sosiologi hukum berusaha untuk menjelaskan   praktek hukum terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa saja yang  mempengaruhinya,  latar belakangnya, dan sebagainya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa factor factor yang mempengaruhi penyelesaian pelanggaran lalulintas secara damai di Bengkulu Tengah perspektif Sosiologi Hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptis, dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu mendasarkan pada fenomena atau kejadian yang secara fisik terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan factor factor yang melatarbelakangi penyelesaian pelanggaran lalulintas secara damai yaitu; factor kultur/budaya atau kebiasaan masyarakat, factor ekonomi, factor kedekatan emosional, factor kemalasan, factor kesibukan, sikap acuh terhadap peraturan dengan mengambil Langkah mudah dengan menyodorkan uang kepada petugas kepolisian.

IDEA Volume 1 No 2 Edisi Desember

Diterbitkan

2022-12-30 — Diperbaharui pada 2023-02-25

Versi

Cara Mengutip

Sarianti, B. (2023). Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas secara Damai di Bengkulu Tengah Perspektif Sosiologi Hukum. JURNAL ILMIAH IDEA, 1(2), 106–121. https://doi.org/10.36085/idea.v1i2.4799
Abstrak viewed = 124 times

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama