FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI TERJADINYA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM LINGKUNGAN KELUARGA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui factor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan seksual pada anak dalam lingkungan keluarga di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptis, dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu mendasarkan pada fenomena atau kejadian yang secara fisik terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan factor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga terdiri dari; pertama faktor korban yang takut untuk melapor atau diiming imingi barang yang diinginkannya, kedua factor stimulant bisa berupa stimulan obat-obatan, ataupun stimulan visual berupa tontonan, ketiga faktor ekonomi banyak kejadian kekerasan seksual dalam keluarga ternyata dialami oleh keluarga yang ekonominya lemah, keempat faktor relasi dimana antara pelaku dan korban relasi emosional mereka sebenarnya tidaklah tinggi, kelima faktor pelaku dimana pelaku mempunyai hasrat seksual yang salah dan kurang mempu mengendalikan nafsu seksual Entah selama ini tidak mendapatkan kepuasan dari hubungan yang normal dengan pasangannya ataupun kelainan seksual lainnya. Akibatnya, hal ini pun dilampiaskan kepada orang terdekat yakni yang ada di rumah mereka.
Â
Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Anak, Lingkungan KeluargaReferences
Anton F.Susanto, 2015 Penelitian Hukum Transformatif Partisipatoris, Setara Press Malang
Agusta Ivanovich 2003, Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Kualitatif, Makalah disampaikan dalam pelatihan metode kualitatif di pusat Penelitian Sosial Ekonomi. Litbang Pertanian Bogor 27 Februari 2003
Arif Gosita, 2004 “Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan)â€, PT BHUANA ILMU POPULER, Jakarta Barat
Anny Tarigan, at all, 2009 “Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak yang Menjadi Korban Kekerasanâ€, LBPP DERAP Warapsari, Jakarta Selatan, Edisi Ke-3
CST Kansil, 2002, “PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIAâ€, Balai Pustaka, Jakarta, Cetakan keduabelas
Hwian Christianto, 2017 “Kejahatan Kesusilaan Penafsiran Ekstensif Dan Studi Kasusâ€, Suluh Media, Yogyakarta, Cetakan Ke-1
Siti Zahrok dan Ni Wayan Suarmini, “PERAN PEREMPUAN DALAM KELUARGAâ€, UPT PMK Sosial Humaniora, FBMT, Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Sommaliagustina1, D. (2018). Kekerasan seksual pada anak dalam perspektif hakasasi manusia . Psychopolytan (Jurnal Psikologi) ,
Yetta Tondang, 2018, â€Faktanya, Indonesia Masih Darurat Kekerasan Tehadap Perempuanâ€, https://rappler.idntimes.com/yetta-tondang/indonesia-darurat-kekerasan-terhadap-perempuan-1/full, diakses pada tanggal 31 Agustus 2019
Yuliardi Hardjo Putro, 2017, “Kasus-Kasus Pemerkosaan Brutal di Bengkuluâ€, https://www.liputan6.com/regional/read/2954851/kasus-kasus-pemerkosaan-brutal-di-bengkulu, dIakses pada tanggal 31 Agustus 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Citra Umbara, September 2015, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakâ€, Citra Umbara, Bandung, Cetakan I