SOSIALISASI DAN EDUKASI RAPERDA TENTANG FASILITAS PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA MASYARAKAT KABUPATEN BADUNG

Authors

  • Ni Made Dwi Maharani Universitas Pendidikan Nasional
  • Putu Suparna Universitas Pendidikan Nasional

Keywords:

Kesadaran Hukum, Kekayaan Intelektual, Sosialisasi, Raperda.

Abstract

Tingkat kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Badung masih tergolong rendah, khususnya pada pelaku usaha kecil dan komunitas kreatif lokal. Rendahnya pemahaman ini berpotensi menghambat perlindungan hak cipta dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi kreatif daerah. Sebagai bentuk kontribusi akademik terhadap isu tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum melalui edukasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi kelompok terarah, dan penyebaran materi edukatif dalam bentuk infografis dan simulasi kasus. Kegiatan dilakukan secara langsung kepada masyarakat sasaran di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap urgensi perlindungan KI, serta munculnya kesadaran untuk mulai mendaftarkan karya cipta mereka. Simpulan dari kegiatan ini menegaskan pentingnya peran mahasiswa dan institusi pendidikan dalam membangun budaya hukum sejak dini, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan hukum daerah.

References

Almaida, Z. (2021). Perlindungan Hukum Preventif dan Refresif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Menggunakan Transaksi Tol Nontunai. Privat Law, 9, 222–223.

Lie, G., & Wathan, B. A. (2023). Pelanggaran hak cipta pembajakan buku berdasarkan undang-undang nomor 28 Tahun 2014. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Vol. 3(6), 4.

Novyana, H., Clarence, J., Sonya, A. P., Halika, N., Putri, E. T., & Marchela, A. (2024). Jurnal Kreatif : Karya Pengabdian untuk Masyarakat Aktif dan Inovatif. Jurnal Kreatif : Karya Pengabdian Untuk Masyarakat Aktif Dan Inovatif, 1(1), 32–51.

Princess, R. L. (2024). Badung Fashion Trend 2024: Regent Giri Prasta Launches Endek Motif Jepun Bejangan. INews Bali. https://bali.inews.id/berita/badung-fashion-trend-2024-bupati-giri-prasta-luncurkan-endek-motif-jepun-bebadungan

Putu Suparna, O., Indah Pratiwi, N., & Putu Sawitri Nandari, N. (2024). Sekaa Teruna Teruni Desa Sibanggede Abiansemal Kabupaten Badung. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 04(02), 635–640. https://stp-mataram.e-journal.id/Amal

Singarimbun, F. I. (2024). Implikasi Hukum Penggunaan AI dalam Seni Grafis Terhadap Hak Kekayaan Intelektual. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 10(3), 886. https://doi.org/10.29210/020243889

Susanti, D. I. (2022). Eksplorasi Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Berbasis Hak Asasi Manusia. Media Iuris, 5(3), 401–428. https://doi.org/10.20473/mi.v5i3.40174

Syaiful. (2024). Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Masyarakat. Fakultas Hukum Universitas Medan Area. https://hukum.uma.ac.id/2024/04/20/hukum-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-untuk-masyarakat/#

Wijaya, A. U., Kusnadi, S. A., & Hadi, F. (2024). Konsep Keadilan Sosial Dalam Regulasi Pengetahuan Tradisional Untuk Menjamin Hak Komunal Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(2), 281–300.

Published

2025-09-04
Abstract viewed = 0 times