PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM BUMBES, MELALUI PELATIHAN ASPEK HUKUM, EKONOMI DAN ADMINISTRASI DI DESA PADANG KUAS KECAMATAN SUKA RAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU

Authors

  • Yohanes Susanto Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Supawanhar Supawanhar Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Marsidi Marsidi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Yusmaniarti Yusmaniarti Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpmbr.v5i3.3889

Abstract

BUMDES merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari desa. Berharap modal yang tidak terpakai nantinya dapat digunakan untuk menambah pendapatan awal desa, yang akan membantu menciptakan lapangan kerja atau meningkatkan pelayanan masyarakat yang baik. Akar penyebab banyak kegagalan BUMD dalam implementasi dan operasionalnya tidak berhasil karena faktor SDM yang tidak berat dalam implementasinya. Langkah kegiatan amal yang akan dilakukan adalah pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kelembagaan BUMDes dan SDM, serta pelatihan aspek hukum, ekonomi dan administrasi di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dapat disimpulkan bahwa: a) Dalam jangka panjang pengabdian ini memperkuat masyarakat dengan penguatan kelembagaan dan SDM BUMDes melalui pelatihan aspek hukum, keuangan dan administrasi di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pembenahan pengelolaan BUMDes membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar memahami seluk beluk pengelolaan dan mampu memasarkan produk yang dikelola BUMDes. b) Mesin desa sebagai sasaran program terbantu dan mereka bangga dengan kinerja PKM. Dalam hal ini, para kepala BUMDes mengharapkan bantuan tambahan terkait industri kreatif yang dapat meningkatkan pendapatan asli kota. c) Mesin desa sebagai sasaran program perlu bantuan tambahan untuk meningkatkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dan agar nantinya menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara tepat dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang berlaku umum, d) diperlukan. BUMDes Dalam Pendampingan Pengelolaan PKM ini untuk meningkatkan proses pengelolaan program BUMDes serta pengelolaan badan hukum, pengelolaan administrasi dan jawaban keuangan untuk pertanggungjawaban.

Kata Kunci: Penguatan, Kelembagaan, BUMDes

References

Anjur Perkasa Alam. (2019). Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Padang Langkat. Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat, 2(1), 54–59.

H.A.W. Widjaja. (2010). Otonomi Desa: Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh. Jakarta. Rajagrafindo.

Harun. (2017). Laporan Pkm: Pemberdayaan Masyarakat Melalui Peningkatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Gentuma Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara.

Juliantara, & Dadang. (2003). Pembaruan Desa, Bertumpu Pada Yang Terbawah. Yogyakarta. Lappera.

Kartohadikoesoemo, & Soetardjo. (2004). Desa. Jakarta: Pn Balai Pustaka. Peraturan Perundang-Undangan Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.

Published

2022-12-30
Abstract viewed = 82 times