PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM BUMBES, MELALUI PELATIHAN ASPEK HUKUM, EKONOMI DAN ADMINISTRASI DI DESA PADANG KUAS KECAMATAN SUKA RAJA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU

Penulis

  • Yohanes Susanto Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Supawanhar Supawanhar Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Marsidi Marsidi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu
  • Yusmaniarti Yusmaniarti Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpmbr.v5i3.3889

Abstrak

BUMDES adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian permodalannya berasal dari desa. Dengan harapan Modal yang disisihkan nantinya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa yang membantu menciptakan lapangan pekerjaan ataupun meningkatkan pelayanan masyarakat yang baik. Penyebab banyak BUMDes dalam pelaksanaan dan kegiatannya belum berhasil karena faktor dari SDM yang kurangnya keseriuasan dalam melaksanakannya. Langkah-langkah dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan adalah dalam bentuk Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penguatan kelembagaan dan SDM BUMDes, melalui pelatihan aspek hukum, ekonomi, dan administrasi di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, dapat disimpulkan bahwa: a) Dalam Jangka panjang Pengabdian ini adalah Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penguatan kelembagaan dan SDM BUMDes, melalui pelatihan aspek hukum, ekonomi, dan administrasi di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, peningkatan pengelolaan BUMDes memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar memahami seluk beluk pengelolaan serta mampu memasarkan hasil produk yang dikelola melalui BUMDes. b)  Aparatur desa sebagai sasaran program terbantukan dan merasa bangga dengan kegiatan PKM dalam hal ini pengelola BUMDes mengharapkan pendampingan lanjutan terkait ekonomi kreatif yang bisa meningkatkan pendapatan asli desa c) Aparatur desa sebagai sasaran program perlu  pendampingan lanjutan dalam meningkatkan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sehingga nantinya bisa membuat laporan pertanggjawaban keuangan dengan baik dan benar, sesuai kaidah-kaidah keuangan yang berlaku secara umum, d) Melalui PKM ini Pengelolaan BUMDes perlu pendampingan guna memperbaiki proses penatausahaan program BUMDes, baik pengelolaan badan hukum, pengelolaan administrasi, dan pertangung jawaban keuangan.

Referensi

Anjur Perkasa Alam. (2019). Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Padang Langkat. Jurnal ABDIMASA Pengabdian Masyarakat, 2(1), 54–59.

H.A.W. Widjaja. (2010). Otonomi Desa: Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh. Jakarta. Rajagrafindo.

Harun. (2017). Laporan Pkm: Pemberdayaan Masyarakat Melalui Peningkatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Gentuma Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara.

Juliantara, & Dadang. (2003). Pembaruan Desa, Bertumpu Pada Yang Terbawah. Yogyakarta. Lappera.

Kartohadikoesoemo, & Soetardjo. (2004). Desa. Jakarta: Pn Balai Pustaka. Peraturan Perundang-Undangan Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.

Diterbitkan

2022-12-30

Terbitan

Bagian

Edisi Desember Vol 5 No 3 2022
Abstrak viewed = 82 times