PEMAKNAAN FENOMENA PERNIKAHAN USIA DINI DAN DISPENSASI PERKAWINAN DI KABUPATEN KEPAHIANG
DOI:
https://doi.org/10.36085/idea.v2i1.5326Abstract
Tujuan penelitian ini bertujuan untuk memahami makana pernikahan usia dini dan dispensasiperkawinan di kabupaten kepahiang. Untuk mencapai tujuan penelitian peneliti menggunakan metode penelitian kuaitatif, dengan teknikpengumpulan dtata melalui wawncara dan dokumentasi utuk menganalisis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa angka pernikahan usia dini di Kabupaten Kepahiang sangat tinggi di tahun 2022, 58 kasus pernikahan usia dini dan Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara permohonan dispensasi menikah di Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang adalah kamaslahatan dan kemudharatannya. Dikhawatirkan bila tidak dinikahkan akan menambah dosa dan terjadi perkawinan di bawah tangan yang justru akan mengacaukan proses-proses hukum yang akan terjadi berikutnya atau merugikan hak-hak anak yang akan dilahirkan