Upaya Kantor Urusan Agama Dalam Menanggulangi Pernikahan Dini Di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan

Authors

  • Yova Apriani
  • Siti
  • Marzon Kantor urusan agama kecamatan Pino kabupaten Bengkulu Selatan

DOI:

https://doi.org/10.36085/idea.v1i1.4148

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang upaya Kantor Urusan Agama (KUA) mengatasi pernikahan dini di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan. Disertasi mengangkat permasalahan tentang upaya KUA di Kabupaten Pino dalam memerangi pernikahan dini di kabupaten tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya apa saja yang dilakukan KUA dalam memerangi pernikahan dini di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, mengingat masih banyaknya kasus pernikahan dini di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian kualitatif. Menggunakan teknik pengumpulan data yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah pada tahap pengumpulan data, tahap reduksi data, tahap penyajian data dan tahap inferensi.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa KUA melakukan dua upaya penanganan pernikahan dini di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu 1). Memperlambat pelayanan di bidang administrasi perkawinan dengan melayani surat penolakan permohonan nikah kepada anak di bawah umur. Nasehat dan Sosialisasi UU Perkawinan KUA menerbitkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan melalui berbagai media khususnya UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Batas Batas Usia Menikah,yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan. Selain itu, KUA memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang dampak negatif perkawinan di bawah umur dari segi hukum, psikologis, biologis dan lainnya, sehingga masyarakat menyadari pentingnya perkawinan di bawah umur yang sah. Hasil dari upaya tersebut adalah penurunan pernikahan dini sebesar 50 persen, dari 28 kasus pada tahun 2020 menjadi 14 kasus pada tahun 2021. Jika dianalisis menggunakan fungsi struktural yang dikemukakan oleh Talcott Parson, upaya tersebut berhasil ketika program berjalan sebagaimana mestinya, menjadikan program mematuhi skema AGIL yang diusulkan oleh Talcott Parson..


Kata Kunci: Upaya, Pernikahan Dini, Kantor Urusan Agama

Downloads

Published

28-07-2022

How to Cite

Apriani, Y., Baroroh, S., & Chan, M. (2022). Upaya Kantor Urusan Agama Dalam Menanggulangi Pernikahan Dini Di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan. JURNAL ILMIAH IDEA, 1(1), 51–61. https://doi.org/10.36085/idea.v1i1.4148
Abstract viewed = 95 times