PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK ANTARA CV. UJUNG TANJUNG DAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA BENGKULU

Authors

  • novran harisa Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Abstract

Abstrak

      Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yakni untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pembukaan UUD 1945). Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis empiris berupa penelitian kualitatif untuk memperoleh gambaran dan pemahaman terhadap bagaimana mekanisme penerapan asas kebebasan berkontrak antara penyedia dan pengguna jasa konstruksi.

   Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak pada perjanjian antara CV. Ujung Tanjung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengandung Asas Kebebasan Berkontrak sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk bebas untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, bebas untuk menentukan atau memilih clausa dari perjanjian yang akan dibuatnya, bebas untuk menentukan objek perjanjian, bebas untuk menentukan bentuk suatu perjanjian. Bentuk perlindungan hukum dalam penerapan asas kebebasan berkontrak berdasarkan syarat-syarat umum Surat Perintah Kerja yang tercantum sebagai dokumen kontrak. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia dan sesuai dengan Pasal 1339 KUH Perdata.

 

Kata kunci: Asas Kebebasan Berkontrak, Perjanjian

Downloads

Published

2022-04-10
Abstract viewed = 56 times