FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI TERJADINYA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM LINGKUNGAN KELUARGA

Authors

  • Betra Sarianti Fakutas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Sinung Mufti Hangabei

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui factor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan seksual pada anak dalam lingkungan keluarga di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptis, dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu mendasarkan pada fenomena atau kejadian yang secara fisik terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan factor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga terdiri dari; pertama faktor korban yang takut untuk melapor atau diiming imingi barang yang diinginkannya, kedua factor stimulant bisa berupa stimulan obat-obatan, ataupun stimulan visual berupa tontonan, ketiga faktor  ekonomi banyak kejadian kekerasan seksual dalam keluarga ternyata dialami oleh keluarga yang ekonominya lemah, keempat faktor relasi dimana antara pelaku dan korban relasi emosional mereka  sebenarnya tidaklah tinggi, kelima faktor  pelaku dimana pelaku mempunyai hasrat seksual yang salah dan kurang mempu mengendalikan nafsu seksual Entah selama ini tidak mendapatkan kepuasan dari hubungan yang normal dengan pasangannya ataupun kelainan seksual lainnya. Akibatnya, hal ini pun dilampiaskan kepada orang terdekat yakni yang ada di rumah mereka.

 

Kata Kunci : Kekerasan Seksual,  Anak, Lingkungan Keluarga

References

Anton F.Susanto, 2015 Penelitian Hukum Transformatif Partisipatoris, Setara Press Malang

Agusta Ivanovich 2003, Teknik Pengumpulan dan Analisis Data Kualitatif, Makalah disampaikan dalam pelatihan metode kualitatif di pusat Penelitian Sosial Ekonomi. Litbang Pertanian Bogor 27 Februari 2003

Arif Gosita, 2004 “Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan)â€, PT BHUANA ILMU POPULER, Jakarta Barat

Anny Tarigan, at all, 2009 “Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak yang Menjadi Korban Kekerasanâ€, LBPP DERAP Warapsari, Jakarta Selatan, Edisi Ke-3

CST Kansil, 2002, “PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIAâ€, Balai Pustaka, Jakarta, Cetakan keduabelas

Hwian Christianto, 2017 “Kejahatan Kesusilaan Penafsiran Ekstensif Dan Studi Kasusâ€, Suluh Media, Yogyakarta, Cetakan Ke-1

Siti Zahrok dan Ni Wayan Suarmini, “PERAN PEREMPUAN DALAM KELUARGAâ€, UPT PMK Sosial Humaniora, FBMT, Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Sommaliagustina1, D. (2018). Kekerasan seksual pada anak dalam perspektif hakasasi manusia . Psychopolytan (Jurnal Psikologi) ,

Yetta Tondang, 2018, â€Faktanya, Indonesia Masih Darurat Kekerasan Tehadap Perempuanâ€, https://rappler.idntimes.com/yetta-tondang/indonesia-darurat-kekerasan-terhadap-perempuan-1/full, diakses pada tanggal 31 Agustus 2019

Yuliardi Hardjo Putro, 2017, “Kasus-Kasus Pemerkosaan Brutal di Bengkuluâ€, https://www.liputan6.com/regional/read/2954851/kasus-kasus-pemerkosaan-brutal-di-bengkulu, dIakses pada tanggal 31 Agustus 2019

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Citra Umbara, September 2015, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakâ€, Citra Umbara, Bandung, Cetakan I

Downloads

Published

31-01-2022

How to Cite

Sarianti, B., & Hangabei, S. M. (2022). FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI TERJADINYA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM LINGKUNGAN KELUARGA. JURNAL ILMIAH IDEA, 16(41). Retrieved from https://jurnal.umb.ac.id/index.php/idea/article/view/3109

Issue

Section

Articles
Abstract viewed = 365 times