PELATIHAN SHOLAT JAMAK DAN QASHAR BAGI ANGGOTA MAJELIS TAKLIM RUMPUAN AN NISA’ KOTA BENGKULU SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH SAW
DOI:
https://doi.org/10.36085/jpmbr.v3i2.869Abstrak
Menjamak dan mengqashar sholat fardhu (Sholat Zuhur, Sholat Ashar, Sholat Magrib dan Sholat Isya) termasuk rukhshah (keringan atau kemurahan) yang diberikan Allah SWT kepada hambanya karena adanya kondisi yang menyulitkan apabila sholat dilakukan dalam keadaan biasa. Menjamak sholat adalah menghimpun (mengumpulkan) dua sholat yang dikerjakan dalam satu waktu sedangkan Mengqashar sholat adalah memendekkan jumlah raka’at shalat dari empat raka’at menjadi dua raka’at.
Referensi
Dedy Novriadi, dkk. 2013.Buku Panduan Ibadah Praktis Bagi Mentor. Bengkulu. BP2I-UMB Tidak Diterbitkan
Hadikusuma, Djarnawi.1983.Kitab Fiqih Berdasarkan Majelis Tarjih. Yogykarta: Persatuan.
Hasbi As Shidiqy, 1986. Pedoman Shalat.Jakarta : Bulan Bintang.
Idris, Mahsyar, 2010.Verifikasi dan Catatan Terhadap Kitab Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.Parepare:UMPAR Press
Jamaluddin, Syakir.2010.Kuliah Fiqih Ibadah.Yogyakarta : LPPI UMY.
Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah.2014 Cet.xxviii.Himpunan Tarjih Muhammadiyah (HPT). Yogyakarta : Suara Muhammadiyah.
Shalahudin, Asep.2012.Tuntunan Ibadah Praktis. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.