PELATIHAN PENGURUSAN JENAZAH SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH SAW BAGI MASYARAKAT DI PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SELUMA
DOI:
https://doi.org/10.36085/jpmbr.v2i3.463Abstrak
Penyelenggaraan jenazah sangatlah penting karena jika ada seorang muslim yang meninggal disuatu tempat dan tidak ada yang bisa merawatnya dengan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw, maka seluruh masyarakat yang tinggal di tempat tersebut akan mendapatkan dosa karena hukum penyelenggaraan jenazah merupakan Fardu Kifayah (kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam, tetapi apabila sebagian dari mereka ada yang melaksanakannya, maka terlepaslah kewajiban itu dari yang lainnya). Oleh karena itu harus ada orang muslim yang mampu melakukan pengurusan terhadap jenazah dengan benar sesuai tuntunan Rasulullah saw.Dalam kenyataan masih banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam yang belum mengetahui bagaimana tata cara pengurusan jenazah. Masih banyak praktek pengurusan jenazah yang berbau bid’ah (larangan yang tidak pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW), tidak terkecuali bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Dewasa ini sedikit orang yang mampu menyelenggarakan pengurusan jenazah sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Metode pelaksanaan yang dilakukan adalah sosialisasi dan pelatihan serta demontrasi. Sosialiasasi dan pelatihan serta demontrasi yaitu memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada kepada masyarakat di Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.
Berdasarkan dari hasil pelatihan pengurusan jenazah sesuai tuntunan Rasulullah saw bagi masyarakat di Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, sebagian besar masyarakat sudah mengetahui tata cara memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkan yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Â
Kata Kunci: Pengurusan Jenazah, Tuntunan Rasulullah SAW
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Al Sayid Sabiq. 1980. Fiqhu Al Sunnah. Mesir : Darul Fikri.
Al Hafidz Ibnu Hajar.t.t. Bulugh al Maram. Bandung : Al Ma’arif.
A.Razak, dkk.1984. Terjemahan Hadits Shahih Muslim. Jakarta : Pustaka Al Husna.
Daradjat, Zakiah. 1995. Ilmu Fikih.Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Dedy Novriadi, dkk. 2013.Buku Panduan Ibadah Praktis Bagi Mentor. Bengkulu. BP2I-UMB
Departemen Agama RI.1982.Al Quran dan Terjemahannya. Jakarta: Depag RI.
Hadikusuma, Djarnawi.1983.Kitab Fiqih Berdasarkan Majelis Tarjih. Yogykarta: Persatuan.
Idris, Mahsyar, 2010.Verifikasi dan Catatan Terhadap Kitab Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah.Parepare:UMPAR Press
Jamaluddin, Syakir.2010.Kuliah Fiqih Ibadah.Yogyakarta : LPPI UMY.
Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah.2014 Cet.xxviii.Himpunan Tarjih Muhammadiyah (HPT). Yogyakarta : Suara Muhammadiyah.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta, 1988. Petunjuk Rasulullah dalam Menghadapi (Mengurusi) Mayat. Jakarta : PWM DKI Jakarta
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih. 2003. Tanya Jawab Agama 1,2,3,4,5. Yogyakarta : Suara Muhammadiyah.
Pimpinan Pusat Aisyiyah Majelis Tabligh. 2011. Seputar Kematian. Yogyakarta: PP Aisyiyah Majelis Tabligh
Shalahudin, Asep.2012.Tuntunan Ibadah Praktis. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.