SOSIALISASI PENTINGNYA HAK ASASI MANUSIA (HAM) BAGI SISWA SMPN 21 KOTA BENGKULU

Authors

  • Muhammad Oktario Trias Saputra Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Indonesia
  • Nasral Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36085/sa.v5i1.9745

Keywords:

Siswa, Hak Asasi Manusia, Pelanggaran, Sosialisasi

Abstract

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang sudah melekat pada diri manusia sejak lahir dan bersifat universal. Berdasarkan observasi yang dilakukan pada saat KKN di SMPN 21 Kelurahan Panorama permasalahan yang sama juga terjadi, siswa masih belum terlalu memperhatikan terkait dengan HAM dan cenderung kurang memahami apa itu HAM sehingga sering terjadi pelanggaran yang tidak disengaja. Tujuan dilakukannya sosialisasi terkait HAM kepada masyarakat di SMPN 21 Kelurahan Panorama adalah untuk memberikan pemahaman kepada Siswa tentang pentingnya HAM serta sebagai suatu upaya agar masyarakat dapat berhati-hati dalam berperilaku agar tidak melanggar HAM. Adanya penyuluhan ini bermaksud ingin menumbuhkan kesadaran bagi para Siswa agar dapat melindungi hak-hak yang dimilikinya agar tidak diganggu gugat oleh orang lain, begitupun sebaliknya. Hasil yang diperoleh adalah, rata- rata pertanyaan sudah dijawab benar oleh para siswa, mereka sudah mulai mamahami terkait HAM dan pelanggarannya. Masyarakat juga mengaku lebih peduli terhadap permasalahan HAM setelah dilaksanakan sosialisasi.

References

Aswandi, B., & Roisah, K. (n.d.). NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM).

Begem;, S. S., Qamar;, N., & Baharuddin, H. (2019). Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 1–17.

Diego, B., Papilaya, A., Steny, J., Peilouw, F., & Waas, R. M. (2021). Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Belarusia Ditinjau Dari Hukum Internasional 2020 berlandasakan tindakan kejahatan terhadap HAM , dalam hal ini termasuk hak atas Declaration of Human Rights article 1 it is said that : “ whic. Jurnal Ilmiah Hukum, 1(6), 531–545.

Fakhriyah, F., Athiyya, N., Jubaidah, J., & Fitriani, L. (2021). Penyuluhan Hipertensi Melalui Whatsapp Group Sebagai Upaya Pengendalian Hipertensi. SELAPARANG Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 4(2), 435. https://doi.org/10.31764/jpmb.v4i2.4479

Kirana, S., Trisiana, A., & Putri, W. (2021). Perlindungan HAM Dalam Siklus Negara Hukum. Jurnal GlobalCitizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1),44. https://doi.org/10.33061/jgz.v10i1.4 690

Nasution, A. R. (2018). Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenarandan Rekonsiliasi bentuk peraturan tertulis pertama kali kerajaan Inggris yang menyebutkan dan dapat dimintai pertanggungjawaban Charta ini menjad. Mercatoria, 11(1), 90–126

Pontorondo, I. C. (2022). Dan Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 10(10), 2279–2292.

Rahmi, A. H., & Suryaningsi, S. (2022). Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Samarinda. Nomos : Jurnal PenelitianIlmu Hukum, 2(3), 82–92. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5. 581

Santoso, G. (2023). Kajian Global Citizen, Pengungsian, dan Pelanggaran HAM di Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif (Jupetra), 01(01), 1–5.

Tiara Saskia Maharani. (2024). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Positif di Indonesia. Journal of Strafvordering Indonesian, 1(1), 151–168.

Tokan, A. D. K., Sutjiali, F., Dulfi, S., Putri, T. F., & ... (2022). Penyuluhan HAM dan Peningkatan Kemampuan Bahasa Inggris Anak Panti Asuhan Anak Terang Batam. National Conference …, 4, 554–560.

Wilujeng, S. R. (2020). Hak Asasi Manusia: Tinjauan Dari Aspek Historis Dan Yuridis. Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro.

Downloads

Published

2026-01-02

How to Cite

Trias Saputra, M. O., & Nasral. (2026). SOSIALISASI PENTINGNYA HAK ASASI MANUSIA (HAM) BAGI SISWA SMPN 21 KOTA BENGKULU. Setawar Abdimas, 5(1), 24–33. https://doi.org/10.36085/sa.v5i1.9745

Issue

Section

Articles