| ::: Tool ::: |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Research Miscounduct
1. Ruang Lingkup
Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat: SETAWAR ABDIMAS menanggapi tuduhan dengan serius, baik yang muncul sebelum maupun setelah publikasi.
2. Contoh-contoh Pelanggaran
Potensi pelanggaran meliputi:
- Pemalsuan atau pengubahan data, kasus, responden, dokumen, gambar, statistik, atau hasil;
- plagiarisme atau penggunaan kembali yang substansial tanpa atribusi;
- pengajuan ganda, publikasi berlebihan, atau publikasi salami yang menipu;
- manipulasi kutipan atau pengutipan paksa;
- manipulasi tinjauan sejawat atau identitas peninjau palsu;
- afiliasi palsu, kredensial palsu, manuskrip yang dibeli, aktivitas pabrik kertas, atau pengajuan curang;
- kepengarangan yang tidak pantas atau konflik kepentingan yang tidak diungkapkan; dan
- penelitian yang tidak etis, termasuk tidak adanya persetujuan atau izin etik yang diperlukan.
3. Mengutarakan Kekhawatiran
Kekhawatiran dapat disampaikan melalui saluran kontak resmi jurnal dan harus menyebutkan manuskrip/artikel yang dimaksud, menjelaskan tuduhan tersebut, dan memberikan informasi pendukung jika memungkinkan.
4. Penilaian Awal
Pemimpin Redaksi atau editor independen yang ditunjuk mengevaluasi apakah kekhawatiran tersebut spesifik, kredibel, relevan, dan memerlukan penyelidikan. Editor yang memiliki konflik kepentingan harus mengundurkan diri.
5. Investigasi
Jurnal tersebut dapat meminta penjelasan, data mentah, catatan penelitian, dokumentasi etika, pernyataan kontribusi, atau bukti lainnya. Jika perlu, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat: SETAWAR ABDIMAS dapat menghubungi lembaga terkait, kantor integritas penelitian, atau pemberi dana.
6. Hasil
Kemungkinan hasil yang dapat diambil meliputi tidak ada tindakan lebih lanjut, revisi, penolakan, koreksi, penyampaian keprihatinan, pencabutan, koreksi kepengarangan, pemberitahuan kepada lembaga, atau tindakan proporsional lainnya.
7. Proses yang Adil
Jurnal ini menangani tuduhan secara rahasia sebisa mungkin, menghindari kesimpulan yang terburu-buru, dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menanggapi.








