Edukasi Pencegahan Adiksi Gadget dan Bahaya Judi Online sebagai Upaya Perlindungan Masa Depan Remaja di Desa Sianggunan Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan
DOI:
https://doi.org/10.36085/jams.v6i2.10395Kata Kunci:
Adiksi Gadget, Judi Online, Remaja, Literasi Digital, Pengabdian MasyarakatAbstrak
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah memengaruhi perilaku remaja, terutama dalam penggunaan gadget dan akses terhadap konten berisiko seperti judi online. Kurangnya literasi digital serta pengawasan yang terbatas menjadikan remaja rentan mengalami adiksi gadget dan terlibat dalam praktik judi online yang berdampak negatif terhadap aspek psikologis, sosial, dan ekonomi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja mengenai pencegahan adiksi gadget dan bahaya judi online di Desa Sianggunan, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif-partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, simulasi kasus, dan pendampingan. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada pengetahuan remaja yang ditunjukkan oleh kenaikan skor post-test serta nilai N-Gain dalam kategori sedang. Selain itu, terjadi perubahan sikap positif dalam pengendalian penggunaan gadget dan penolakan terhadap praktik judi online. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi berbasis komunitas efektif dalam meningkatkan literasi digital remaja. Oleh karena itu, diperlukan dukungan kebijakan dari berbagai pihak untuk memastikan keberlanjutan program sebagai upaya perlindungan masa depan remaja di era digital
Referensi
Anderson, E. L., Steen, E., & Stavropoulos, V. (2017). Internet use and problematic use. Addictive Behaviors Reports, 6, 1–5. https://doi.org/10.1016/j.abrep.2017.03.001
Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice Hall.
CNN Indonesia. (2023). Pemerintah perketat pengawasan judi online.
Derevensky, J. L., & Gupta, R. (2018). Youth gambling problems: A public health perspective. International Journal of Mental Health and Addiction, 16(3), 583–597. https://doi.org/10.1007/s11469-017-9806-3
Detik. (2024). Dampak penggunaan gadget berlebihan pada anak.
Gainsbury, S. (2015). Online gambling addiction: The relationship between internet gambling and disordered gambling. Current Addiction Reports, 2(2), 185–193. https://doi.org/10.1007/s40429-015-0057-8
Goleman, D. (2013). Focus: The hidden driver of excellence. HarperCollins.
Hidayati, N. (2019). Perilaku judi online di kalangan remaja. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(2), 89–102. https://doi.org/10.33369/jsn.5.2.89-102
Kompas. (2023). Kasus judi online meningkat di kalangan remaja.
Kuss, D. J., & Griffiths, M. D. (2017). Social networking sites and addiction: Ten lessons learned. International Journal of Environmental Research and Public Health, 14(3), 311. https://doi.org/10.3390/ijerph14030311
Kuss, D. J., & Griffiths, M. D. (2017). Internet addiction in psychotherapy. Palgrave Macmillan. https://doi.org/10.1007/978-3-319-46276-9
Leung, L. (2020). Exploring the relationship between smartphone use, addiction, and sleep quality. Telematics and Informatics, 45, 101316. https://doi.org/10.1016/j.tele.2019.101316
Livingstone, S., & Smith, P. K. (2014). Annual research review: Harms experienced by child users of online technologies. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 55(6), 635–654. https://doi.org/10.1111/jcpp.12197
Montag, C., & Walla, P. (2016). Carpe diem instead of losing your social mind. Cogent Psychology, 3(1). https://doi.org/10.1080/23311908.2016.1157281
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tentang Perlindungan Anak (disesuaikan dengan perda terbaru yang berlaku).
Prasetyo, Y., & Hidayat, A. (2021). Pengaruh penggunaan gadget terhadap perilaku remaja. Jurnal Psikologi Indonesia, 10(2), 123–134. https://doi.org/10.1234/jpi.v10i2.567
Rahmawati, I., & Putra, D. (2020). Dampak kecanduan smartphone terhadap prestasi belajar. Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(3), 210–220. https://doi.org/10.23887/jpi-undiksha.v9i3.24567
Sari, D. P., & Nugroho, R. (2022). Literasi digital dan perilaku penggunaan internet remaja. Jurnal Komunikasi, 14(1), 45–56. https://doi.org/10.24912/jk.v14i1.12345
Tempo. (2024). Bahaya kecanduan gadget pada generasi muda.
Twenge, J. M. (2019). iGen: Why today’s super-connected kids are growing up less rebellious. Atria Books.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
UNICEF. (2021). Digital literacy and child protection in the digital age.
World Health Organization (WHO). (2019). Guidelines on digital health interventions.
Young, K. S. (2011). Internet addiction: A handbook and guide to evaluation and treatment. Wiley.




