Edukasi Pencegahan Adiksi Gadget dan Bahaya Judi Online sebagai Upaya Perlindungan Masa Depan Remaja di Desa Sianggunan Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan

Authors

  • Khoiruddin Nasution Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
  • Safran Efendi Universitas MUhammadiyah Tapanuli Selatan
  • Mukti Simamora Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
  • Suryanto Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

DOI:

https://doi.org/10.36085/jams.v6i2.10395

Keywords:

Adiksi Gadget, Judi Online, Remaja, Literasi Digital, Pengabdian Masyarakat

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah memengaruhi perilaku remaja, terutama dalam penggunaan gadget dan akses terhadap konten berisiko seperti judi online. Kurangnya literasi digital serta pengawasan yang terbatas menjadikan remaja rentan mengalami adiksi gadget dan terlibat dalam praktik judi online yang berdampak negatif terhadap aspek psikologis, sosial, dan ekonomi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja mengenai pencegahan adiksi gadget dan bahaya judi online di Desa Sianggunan, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif-partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, simulasi kasus, dan pendampingan. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada pengetahuan remaja yang ditunjukkan oleh kenaikan skor post-test serta nilai N-Gain dalam kategori sedang. Selain itu, terjadi perubahan sikap positif dalam pengendalian penggunaan gadget dan penolakan terhadap praktik judi online. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi berbasis komunitas efektif dalam meningkatkan literasi digital remaja. Oleh karena itu, diperlukan dukungan kebijakan dari berbagai pihak untuk memastikan keberlanjutan program sebagai upaya perlindungan masa depan remaja di era digital

References

Anderson, E. L., Steen, E., & Stavropoulos, V. (2017). Internet use and problematic use. Addictive Behaviors Reports, 6, 1–5. https://doi.org/10.1016/j.abrep.2017.03.001

Bandura, A. (1977). Social learning theory. Prentice Hall.

CNN Indonesia. (2023). Pemerintah perketat pengawasan judi online.

Derevensky, J. L., & Gupta, R. (2018). Youth gambling problems: A public health perspective. International Journal of Mental Health and Addiction, 16(3), 583–597. https://doi.org/10.1007/s11469-017-9806-3

Detik. (2024). Dampak penggunaan gadget berlebihan pada anak.

Gainsbury, S. (2015). Online gambling addiction: The relationship between internet gambling and disordered gambling. Current Addiction Reports, 2(2), 185–193. https://doi.org/10.1007/s40429-015-0057-8

Goleman, D. (2013). Focus: The hidden driver of excellence. HarperCollins.

Hidayati, N. (2019). Perilaku judi online di kalangan remaja. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(2), 89–102. https://doi.org/10.33369/jsn.5.2.89-102

Kompas. (2023). Kasus judi online meningkat di kalangan remaja.

Kuss, D. J., & Griffiths, M. D. (2017). Social networking sites and addiction: Ten lessons learned. International Journal of Environmental Research and Public Health, 14(3), 311. https://doi.org/10.3390/ijerph14030311

Kuss, D. J., & Griffiths, M. D. (2017). Internet addiction in psychotherapy. Palgrave Macmillan. https://doi.org/10.1007/978-3-319-46276-9

Leung, L. (2020). Exploring the relationship between smartphone use, addiction, and sleep quality. Telematics and Informatics, 45, 101316. https://doi.org/10.1016/j.tele.2019.101316

Livingstone, S., & Smith, P. K. (2014). Annual research review: Harms experienced by child users of online technologies. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 55(6), 635–654. https://doi.org/10.1111/jcpp.12197

Montag, C., & Walla, P. (2016). Carpe diem instead of losing your social mind. Cogent Psychology, 3(1). https://doi.org/10.1080/23311908.2016.1157281

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tentang Perlindungan Anak (disesuaikan dengan perda terbaru yang berlaku).

Prasetyo, Y., & Hidayat, A. (2021). Pengaruh penggunaan gadget terhadap perilaku remaja. Jurnal Psikologi Indonesia, 10(2), 123–134. https://doi.org/10.1234/jpi.v10i2.567

Rahmawati, I., & Putra, D. (2020). Dampak kecanduan smartphone terhadap prestasi belajar. Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(3), 210–220. https://doi.org/10.23887/jpi-undiksha.v9i3.24567

Sari, D. P., & Nugroho, R. (2022). Literasi digital dan perilaku penggunaan internet remaja. Jurnal Komunikasi, 14(1), 45–56. https://doi.org/10.24912/jk.v14i1.12345

Tempo. (2024). Bahaya kecanduan gadget pada generasi muda.

Twenge, J. M. (2019). iGen: Why today’s super-connected kids are growing up less rebellious. Atria Books.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UNICEF. (2021). Digital literacy and child protection in the digital age.

World Health Organization (WHO). (2019). Guidelines on digital health interventions.

Young, K. S. (2011). Internet addiction: A handbook and guide to evaluation and treatment. Wiley.

Downloads

Published

2026-08-08

How to Cite

Khoiruddin Nasution, Safran Efendi, Mukti Simamora, & Suryanto. (2026). Edukasi Pencegahan Adiksi Gadget dan Bahaya Judi Online sebagai Upaya Perlindungan Masa Depan Remaja di Desa Sianggunan Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan. JURNAL ABDIMAS SERAWAI, 6(2), 187–196. https://doi.org/10.36085/jams.v6i2.10395