Korelasi Kewenangan Antara Aparatur Pengawas Intern Pemerintah dan Penyidik dalam Penanganan Perkara Korupsi

Penulis

  • Ade Kosasi IAIN Bengkulu

Abstrak

Adanya kegalauan dan keresahan dari pengelola keuangan negara atas kondisi ketidakpastian hukum akibat duplikasi kewenangan antara APIP dan Penyidik dalam penanganan korupsi yang disebabkan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara, perlu mendapat penegasan batasan yurisdiksi antara APIP dan Penyidik. Melalui tulisan ini dilakukan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode studi pustaka terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, korelasi kewenangan APIP dan Penyidik sangat erat. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan kepada APIP untuk memeriksa dan menilai ada tidaknya unsur “penyalahgunaan wewenang†oleh pejabat pemerintahan. Di sisi lain, Penyidik berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap perkara korupsi yang disebabkan oleh adanya unsur “penyalahgunaan wewenang†yang menimbulkan kerugian negara. Seharusnya hasil pemeriksaan APIP menjadi dasar Penyidik melakukan penyidikan, karena kewenangan Penyidik dependen kepada hasil pelaksanaan kewenangan APIP dan Hukum pidana bersifat ultimum remedium terhadap hukum administrasi. Namun adanya antinomi normen antara Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang PTPK mengakibatkan duplikasi kewenangan APIP dan Penyidik sehingga berjalan sendiri-sendiri. Agar tercipta sinergitas APIP dan Penyidik maka perlu adanya judicial review atau legislative review terhadap Undang-Undang PTPK.

Keywords: APIP, Penyidik, Korupsi, Ultimum Remedium.

Referensi

Buku dan Artikel:

Ade Kosasih, 2017, Dinamika Hukum Administrasi Indonesia: Mengenal Konstruksi Baru Hukum Administrasi Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Vanda, Bengkulu.

Andhi Nurwanto, D., 2016, Arah Pemberantasan Korupsi Ke Depan (Pasca Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) dalam Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia, 2016, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, dan Syarif Fadillah, 2009, Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Jakarta.

Ernanto Soedarno, R., 2006, Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia, dalam Ikatan Alumni Universitas Airlangga Fakultas Hukum, 2006, Penegakan Hukum di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Indriyanto Seno Adji, 2009, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Diadit Media, Jakarta.

Kaligis, O.C., 2015, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam Tugas Kedinasan (Pasca UU No. 30 Tahun 2014), Alumni, Bandung.

Mahrus Ali, 2013, Asas, Teori, & Praktek Hukum Pidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta.

Mardjono Reksodiputro, 2002, Meninjau RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Konteks Perlindungan HAM, dalam Jurnal Keadilan Vol. 2, No. 2.

Moch. Iqbal, 2014, Kriminalisasi Kebijakan Pejabat Publik, Pulitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung R.I., Jakarta.

Pengurus Pusat Ikahi, 2016, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2018-12-05

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 188 times