Perjanjian Baku Yang Terdapat Dalam Karcis Pengelola Parkir Dan Pertanggung Jawaban Pengelola Parkir Terhadap Barang Milik Konsumen
Abstrak
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen memberikan penertian mengenai konsumen “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.†Konsumen merupakan hal yang terpenting atau terutama dalam dunia usaha, sebagai konsumen pemakai barang dan/atau jasa masyarakat harus mendapatkan suatu kepastian atas barang dan/atau yang diperolehnya. Hal ini juga tercantum dalam konsideran Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999. permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Perjanjian baku yang bagaimanakah yang dilarang oleh Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ? 2 Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pengelola parkir terhadap hilang nya barang konsumen di tempat parkir yang diatur dalam 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ? Dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, Penelitian normatif adalah penelitian tentang perilaku dalam pelaksanaan suatu aturan hukum yang semestinya. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Konsekuensi dari pencantuman klausula baku tersebut terdapat pada Pasal 18 ayat (3) yaitu klausula baku tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak berlaku atau yang biasa disebut dengan “dinyatakan batal demi hokum‘ Bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh pengelola parkir adalah mengganti barang yang dititipkan, hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Putusan MA No 3416/Pdt/1985,majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.
Kata Kunci : Kunsumen, Klausula Baku, Perjanjian
Referensi
BUKU
Istanto F Sugeng, 2007, Penelitian Hukum, CV. Ganda, Yogyakarta
Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga, Jakarta : Balai Pustaka. 2005
Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa. Jkt, 1990.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa. Jkt. 2010.
Satrio. J Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992
Undang-undang
Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Website
http://id.wikipedia.org/wiki/Konsumen
www.zamrolawfirm.com/publikasi/karya-ilmiyah/ Ganti Rugi Kendaraan Hilang di Tempat Parkir.htm