Tinjauan terhadap Klausa Conditionally Constitutional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Kata Kunci:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Konstitusionalitas Bersyarat (conditionally constitutional)Abstrak
Konstitusionalitas Bersyarat (conditionally constitutional) dalam putusan MK adalah putusan yang menyatakan bahwa suatu ketentuan UU tidak bertentangan dengan konstitusi dengan memberikan persyaratan kepada lembaga negara dalam pelaksanaan suatu ketentuan UU untuk memperhatikan penafsiran MK atas konstitusionalitas ketentuan UU yang sudah diuji tersebut. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi atau ditafsirkan lain oleh lembaga negara yang melaksanakannya, maka ketentuan undang-undang yang sudah diuji tersebut dapat diajukan untuk diuji kembali oleh MK. Kajian ini mencoba memaparkan beberapa persyaratan konstitusional yang dinyatakan oleh MK dalam 4 (empat) putusan di atas. Mempertentangkan unsur-unsur dari Konstitusionalitas Bersyarat terhadap sifat dan jenis putusan MK yang diatur di dalam UUD 1945, UU MK dan beberapa asas-asas hukum yang dikembangkan mewadahi konsep putusan MK. Kemudian memaparkan secara spekulatif konsekuensi yang mungkin terjadi dari adanya Konstitusionalitas Bersyarat.
Â
Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi, Konstitusionalitas Bersyarat (conditionally constitutional)
Referensi
Buku :
Nanang Sri Darmadi, S.H,M.H, Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus 2011
Ni’matul Huda, 2012, Hukum Tata Negara Indonesia (Edisi Revisi) cetakan ke-7, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta
Yance Arizona, Penafsiran Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 33 UUD 1945: Perbandingan Putusan Pengujian UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dengan Putusan Pengujian UU No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air, Skripsi S1, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2007
Kamus :
Bryan A. Garner (edt), Black’s Law Dictionary, Eight Edition, Thomson West Publishing, Texas, USA, 1999
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi