Perjanjian terhadap Kontrak Perdagangan melalui Internet
Kata Kunci:
Perjanjian, Kontrak Perdagangan, Internet.Abstrak
Kontrak Perdagangan melalui internet telah memenuhi beberapa aspek hukum perjanjian dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, suatu hal tertentu dan sebab yang halal, meskipun pemenuhan terhadap unsur kedewasaan sebagai syarat kecakapan untuk mengadakan suatu perjanjian tidak dapat terpenuhi, kontrak dalam e-commerce tetap sah dan mengikat serta menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sepanjang para pihak tidak mempermasalahkannya. Para pihak yang terjadi perselisihan bisa menyelesaikan dengan cara jalur pengadilan maupun jalur non pengadilan. Dengan demikian pemerintah yang terkait bisa mensosialisasikan adanya jalur penyelesaian tentang masalah perdagangan melalui internet. Â Kata Kunci : Perjanjian, Kontrak Perdagangan, Internet.Referensi
a. Buku
Agus Raharjo, 2002, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Cetakan I,Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Asril Sitompul, 2004, Hukum Internet (Pengenal Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace), Cetakan II, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2005, Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Cetakan I,Bandung, PT. Refika Aditama,
R.Subekti, 1985, Aneka Perjanjian, Bandung, 2003, PT. Pradnya Paramita, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Press
b. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
c. Artikel/Jurnal/Skripsi/Tesis/Disertasi
Jurnal Ilmiah : Lottung Panangian Sianturi, lex Privatum, Vol. III/No. 2/Apr-Jun/2015
Skripsi : Wahyu Hanggoro Suseno, Kontrak Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce)
d. Sumber Rujukan Dari Website
https://saepudinonline.wordpress.com/2010/11/30/penyelesaian-sengketa-melalui alternative-dispute-resolution adr
http://rmarpaung.tripod.com/ElectronicCommerce.doc
Budi Rahardjo, Pernak Pernik Peraturan dan Pengaturan Cyberspace diIndonesia, www.budi.insan.co.id