Perlindungan Anak dalam Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana

Authors

  • Alamsyah Alamsyah UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Abstract

Tujuan dari pembangunan nasional adalah untuk mencerdaskan bangsa, agar dapat tercipta sumber daya manusia yang berkualitas, bertanggung jawab, maju dan mandiri sesuai dengan tatanan kehidupan masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Namun kenyataannya dalam kehidupan sehari-hari banyak dijumpai penyimpangan perilaku di kalangan anak.. Maka dari permasalahn tersebut akan ditinjau  bagaimana konsep, faktor penghambat serta perlindungan hukum terhadap anak dapat diimplementasikan pada penerapan sanksi terhadap anak pelaku Tindak Pidana. Metode penelitian yang dugunakan hukum  normatif dan penelitian sosiologis. Hasil penelitian adalah perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana di dalam prakatik belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan baik pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan, maupun pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan., faktor penghambat permasalahan ini belum lengkapnya perundangang-undangan masih adanya perbedaan definisi batas usia anak, belum adanya aparat penegak hukum yang khusus mempunyai keahlian di bidang kenakalan anak, tidak adanya perlakuan khusus terhadap korban anak akibat tindak pidana, belum adanya konsep yang ideal untuk penyelesaian terhadap anak pelaku tindak pidana.

Kata Kunci : Anak, Perlindungan, sanksi, tindak pidana

References

BUKU-BUKU

A. Hamzah, 1991, Perbandingan Hukum Pidana Di Beberapa Negara Sinar Grafika, Jakarta.

Abdul Wahid, 1999, Naskah Akademis Perlindungan Anak. Jakarta : BPHN. Departemen Kehakiman.

Agung Wahyono dan Siti Rahayu, 1993, Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia, Jakarta: Sianr Grafika.

Arif Gosita.1989.Masalah Perlidungan Anak.Jakarta :Presindo.

--------------, 2004, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta : Bhuana Ilmu Populer

Anthony Duff, 1996, Punishment, Citizenship and Responsibility, dalam Henry Tam, Pusnishment, Excuses and Moral Development ----- Andershot : Avebury Publ

Bagir Manan, Pemikiran-pemikiran dalam RUU tentang Peradilan Anak, dalam Romli Atmasasmita (1997). Peradilan Anak di Indonesia ---- Bandung : Mandar Maju

Bambang Purnomo, Pembinaan dan Bimbingan Dalam Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, tanpa tahun.

Bambang Poernomo.1982. Hukum Pidana Kumpulan Karangan Ilmiah. Jakarta:Bina Aksara..

Djoko Sarwoko, Beberapa Catatan dari UU RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, makalah disampaikan pada tanggal 8 Nopember 2004 di Jakarta.

Djisman Samosir.1992.Fungsi Pemidanaan Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia.Bandung:Bina Cipta.

Harry, Allen & Clifford E. Simmonsen; 1989, corretions in America : An Introduction 5th Edition, New York : Macmillan Publ. Co.

Hilman Hadikusua, 1993, Hukum Adat dalam Yurisprudensi, Bandung: Citra Aditiya Bakti.

Indrinato Seno Adji, 1999, Penyiksaan dan HAM dalam Prespektif KUHAP, Jakarta: Sinar Harapan.

Irma Setyowati Soemitro, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara.

John Muncie (1999); Youth and Crime: A Critical Introduction ---- London : Sage Publication, hlm. 253-254

Topo Santosi dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Jakarta: RajaGrafindo Persada,

Robert C. Trojanowichz & Marry Morash (1992). Juvinile Delinquency: Concepts & Control ---- New Jersey : Prentice Hall.

Romli Atmasasmita. 1996, Sistem Peradilan Pidana â€Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionismeâ€. Bandung : Binacipta,

-------------------, 1984, Problema Kenakalan Anak dan Remaja, Bandung: Armico.

Roeslan Saleh. 1983, Perbuatan dan Pertanggungjawabvan Pidana “Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum PIdana “ Jakarta : Aksara Baru,

Rofig Ahamd, 1979, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

R. Soesilo, 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, Cetak Ulang Tahun 1991

Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni,

Sudarto dalam Prodjohamidjojo, 1996, Memhami Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia, Pradnya Paramta, Jakarta,

Soedjono Dirdjosisworo, 1982, Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP. Bandung: Alumni.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 1995, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta

S. Simanjuntak, 2003, Politik dan Praktek Pemasyarakatan, Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Jakarta

Koentjaraningrat, Metode Penelitian Masyarakat, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994,

Leonard Broom & Philip Selzniek : Sociology, 1973, A Text with adapted reading,

Lintong Oloan Siahaan, 1981, Jalannya Peradilan PerancisLebih Cepat DariPeradilan Kita, Jakarta: Ghalia Indonesia,

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak (Dalam sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia), Bandung: Refika Aditama,

Mardjono Reksodiputro.1995, Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta : Pusat layanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia,.

Michael King & Christine Piper, 1995, How the law Thinks About Children ---- England : Arena-Ashgate Publ.ltd.

Muladi, 1995, Kapikta Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi dan Barda Nawawi Arif, 1992., Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni,

Paulus Hadisuprapto, 1997, Juvenile Delenquency (Pemahaman dan Penanggulangannya), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur.

Zakia Darajat, 1983, Kesehatan Mental, Jakarta Inti Idayu Press

MAKALAH, JURNAL DAN HASIL PENELITIAN

Arif Gosita, Aspek Hukum Perlindungan Anak dan konvensi Hak-jak Anak, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum No. 4/Th.V/April 1999. Fakultas Hukum Tarumanegara. Jakarta, 1999, hlm 264-265

Hasil Penelitian Lubiarti Mahasiswa Fakultas Hukum UNIB Tahun 2007 menunjukkan hal itu telah terjadi berlangsung lama dan diakui sendiri oleh pihak penyidik, bahwa masih sering menggunakan tindakan-tindakan kekerasan.

Barda Nawawi Arief, Seminar Nasional â€Pertnggungjawaban Hukum Korporasi dalam kontek goog corporate governance, Jakarta 27 Maret 2007.

Laporan Hasil Team Proyek: â€Juvenile Delinquency†Fakultas Hukum dan Pengetahua Masyarakat Universitas Padjadjaran Bandung, Desember 1976.

Teori absolut atau teori Pembalasan (retrebutive/vergeliding theorieen, Teori relatif atau teori tujuan (Utilitarian/doeltheorieen) dan teori campuran (Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, Tahun 1992 hlm. 10-16)

Resolusi PBB Aturan Standar Minimum untuk Administrasi juvenile Justice (The Beijing Rules); United Nations Standard Minimum Rules of Administration of Juvenile Justice System, atau biasa disebut Beijing Rules,

Tb. Rahmat Santika, Peran Ilmu Kemanusiaan Dalam Meningkatkan Mutu Manusia Indonesia Melalui Perlindungan Anak Dalam Rangka Mewujudkan Anak Indonesia yang Sehat, Cerdas Ceria, Berakhlak Mulia dan Terlindungi Statistik : Salah Satu Indikator Utama Peradaban (Jurnal Sosioteknologi Edisi 11 Tahun 6, Agustus 2007 238).

Laporan Hasil Team Proyek: â€Juvenile Delinquency†Fakultas Hukum dan Pengetahua Masyarakat Universitas Padjadjaran Bandung, Desember 1976.

Lembaga Informasi Nasional RI. Persandingan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Juklak Menteri Kehakiman RI No. E-39-PR.05.03 Tahun 1997 Tentang Bimbingan Klien Kemasyarakatan

Muhammad Kusni, Laporan Kegiatan LITMAS, Jakarta Barat : BAPAS Jakarta Barat. 2000. hlm. 114

Dwija Prayitno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung

Sekretariat Negara, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 1997 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Andi Hamzah, Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademika Presindo, Jakarta

Teori absolut atau teori Pembalasan (retrebutive/vergeliding theorieen, Teori relatif atau teori tujuan (Utilitarian/doeltheorieen) dan teori campuran (Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, Tahun 1992 hlm. 10-16)

Laporan Hasil Survey Fakultas Hukum dan Pengetahuan Msyrakat UNPAD Tahun 1976.

Arif Gosita, Penyelenggaraan Perlindungan Anak Berdasarkan Hukum Tanggungjawab Bersama Setiap Warga Negara Indonesia (Makalah) disampaikan dalam Penelitian Teknis Fungsional Peningkatan Profesionalisme bagi Hakim Pengadilan Anak, di Bandung tanggal 30-11-2004. hlm. 6-7

Barda Nawawi Arief, Seminar Nasional â€Pertnggungjawaban Hukum Korporasi dalam kontek goog corporate governance, Jakarta 27 Maret 2007.

Ridwan Mansyur.Mengadili Dengan Nurani “Perpektif Restoratif Justice PadaPersidangan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun ke XII No. 262 September 2007

UNICEF, Perlindungan Anak Berdasarkan UU No.3 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. 2004.

Jurnal Sosioteknologi Edisi 11 Tahun 6, Agustus 2007 238.

PERUNDANG-UNDANGAN

UUD 1945 pasal 20, pasal 20A ayat (1), pasal 21, Pasal 28B ayat (3), pasal 31 dan Pasal 34.

UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP

UU Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perlindungan Anak

UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan (Ratifikasi) Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untk Anak.

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak

UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

PP Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah

PP Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah

PP Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah

Kepres Nomor 39 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.

Kepres Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak

Kepres Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Anak.

Kepres Nomor 36 Tahun 2002 tentang CRC (Convention on The Right of The Child).

INTERNET

http://www.idlo.int/English/External/IPacehnews.asp. Diakses 29 Maret 2009.

http://library.usu.ac.id/index. Php/componen/journals/index.php ?

http://www.unhchr,ch/htm/menu3/b/k2.crc.htm diaakses 30 maret 2009.

Http://Sulaimanzuhdimanik.blogsport.com/2008/03/anak-yang-berkonplik-dengan-hukum-htm.

www.WordPress.com.Tholib: Pemberdayaan Lapas Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan "Commutity Based Correction" di Indonesia diakses tanggal 29 Maret 2009.

Published

2018-09-18

Issue

Section

Articles
Abstract viewed = 178 times