Dispensasi Kawin Dalam Undang- Undang Perkawinan Pasal 7 Ayat 2 (Studi Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu)
Abstract
Dispensasi nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang dilangsungkan, di mana para calon mempelai atau salah satu calon mempelai belum mencapai batas usia minimal  yaitu  batas minimal sebagaimana yang telah  ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam hal ini yang menjadi fokus penelitian penulis adalah Implementasi Pasal 7 Ayat 2 Tentang Dispensasi Kawin Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Pengadilan Agama Kelas 1A Bengkulu). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Implementasi Pasal 7 Ayat 2 Tentang Dispensasi Kawin Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Metode pendekatan kualitatif dimana penelitian diharapkan menghasilkan data deskreptif berupa data-data tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 yang menerangkan Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Bahkan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 15 perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni calon suami sekurang-kurangnya 19 tahun, calon isteri 16 tahun. Dan pada ayat (2) menyatakan bahwa calon yang belum 21 tahun harus ada izin dari orang tua.
Kata Kunci : Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama, dan PernikahanReferences
BUKU-BUKU
Abdul Halim Abu Syuqqoh, Kebebasan Wanita, Jilid 2, (Jakarta: Rajawali Press)
Abdurrahman, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan. (Jakarta: Akademi Presindo, 1986)
Afandi Peradilan Agama, Strategi dan Taktik Membela Perkara di Pengadilan Agama, (Malang: Setera Press, 2009)
Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani,,Bulughul Maram, Surabaya
Aliy As‟ad, Fathul Mu‟in jilid 2, terj.Moh. Tolehah Mansor, Menara, kudus,t.t. Amir Syarifudin, Hukum Perkainan di Indonesia Antara Munakahat dan Undang-undang perkawinan, (Jakarta: Pranada Media Group, 2006),
Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan di Indonesia, Antara Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, (Jakarta: Pranada Media Group, 2006),
Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia: Gemuruhnya politik Hukum (Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Adat) dalam Rentang Sejarah Bersama Pasang surut Lembaga Peradilan Agama Hingga Lahirnya Pengadilan Syari’at Islam Aceh. (Jakarta: Kencana, 2006)
Buku laporan Tahunan Pengadilan Agama Bengkulu
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya .(Bandung: PT Sigma Examedia Arkanleema, 2009)
Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Bahan Penyuluhan Hukum, (Jakarta:Departemen Agama, 2001)
H. Moh. Rifai, Rosihin Abdul Ghoni, Al-Qur‟an & Terjemahnya Lengkap dengan Transliterasi Arab Latin, Terj. Mazmur Sya‟roni, H.M. Shohib Tahar, (Semarang: Wicaksono)
Haryono Suyono, Manfaat Pendewasaan Usia, (Bandung : Mizan, 1983
Husen Muhammad, Fikih Perempuan Refleksi Kyai Atas Agama dan Gender,(Jogyakarta:LKIS,2000)
Husen Muhandid, Fiqh Perempuan (Refleksi Kyai atas Wacana Agama & Gender, Yogyakarta: kerta.LKIS, 2001)
Ibnu Al-Humam, kitab Syarh Fath Al-Qadir, terj.Moh. Tolehah Mansor, (Menara, kudus)
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Rosdakarya, Bandung1995)
Lukman A. Irfan, Seri Tuntutan Praktis Perkawinan, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 1997)
M. jawad muggniyah, Fiqh Lima Madzhab, Ja‟fari, Hanafi, Maliki, Syafii, Hambali (ttp:lentera, 200)
M. Abdul Mujieb, Kamus Istilah Fiqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994)
M. Abdul Mujieb, Kamus Istilah Fiqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994) Quraish Shihab, Fiqh Perempuan, (Jakarta : lentera Hati, 2005)
Mardani, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011, cet I)
Margono, S. Metodologi Penelitian, (Rineka Cipta, Jakarta, 2000)
Moh. Rifai, Rosihin Abdul Ghoni, Al-Qur‟an & Terjemahnya Lengkap dengan Transliterasi Arab Latin, Terj. Mazmur Sya‟roni, H.M. Shohib Tahar, (Semarang: Wicaksono)
Muhammas Fauzi Adhim, Kupinang Engkau dengan Hamdalah, (Yogyakarta: Mitra Muklas, “Dilematik Sex Bebas dikalangan Anak Usia Pelajarâ€
Mustofa. Kepaniteraan Peradilan Agama. (Jakarta: Kencana, 2005)
Pedoman Pelaksana Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II, yang di terbitkan oleh Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2013
Peter Mahmud Marzuki. Peneltian Hukum, (Cet ke-6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010)
R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, (Jakarta: PT. Pradnya Paramitha, 1996)
Roihan A. Rasyid Upaya Hukum Terhadap Putusan Peradilan Agama, (Jakarta: Kencana, 2001)
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitia nHukum dan Jurimetri, (Ghia Indonesia, Jakarta 1994) Cetakan Kelima
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Alih bahasa oleh Nor Hasunudin, cet ke-1 (Jakarta Selatan: Pena Pundi Aksara, 2006)
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional.cet II. (Jakarta:PT.RinekaCipta.1994)
Syafiq Hasyim, Menkar Harga Perempuan : Ekporasi Lanjut atas Hak-Hak Reproduksi
Syaikh kamil Muhammad „Uwaidah, Fiqih Wanita, (jakarta : Pustaka Al-kautsar, 1998)
Wahyu Widiana, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 2000)
Zaitunah Subhan, Menggagas Fiqih Pemberdayaan Perempuan, (Jakarta: El Kahfi,2008)
INTERNET
http://www.pa.magetan.net/index.php?option=com_content&task=view&id=55&Iterimid=56,
http://www.PA-bengkulukota.go.id
http://www.makalah-mekanisme-pengajuan-dispensasi-Perkawinan,
http://www.pa.magetan.net/index.php?option=com_content&task=view&id=55&Iterimid=56,