Mekanisme Pemberhentian Kepala Daerah Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam
Abstract
Ada tiga persoalan yang dikaji dalam penulisan ini yaitu; pertama dalam proses pemberhentian kepala daerah karena melakukan tindak pidana korupsi menurut hukum positif adalah tanpa melalui usul DPRD dan diadili langsung oleh Pengadilan Tipikor. Saat berkas telah dilimpahkan ke pengadilan maka akan diberlakukan pemberhentian sementara. Setelah memperoleh putusan yang tetap (inkracht), jika terbukti tidak bersalah maka paling lambat 30 hari Kepala Daerah bersangkutan akan diaktifkan kembali. Apabila terbukti bersalah Presiden memberhentikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan Menteri memberhentikan Bupati dan/atau Wakil Bupati dan Walikota dan/atau Wakil Walikota. Yang kedua Perkara tindak pidana korupsi yang berwenang mengadili dalam hukum Islam adalah Mahkamah Mazhalim untuk menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut (putusan/vonis). Kemudian Amir tersebut diberi waktu 10 hari sejak putusan dikeluarkan untuk memberikan pembelaan atas tuduhan-tuduhan. Jika pledoinya ditolak, maka ia segera dipecat bila sekurang-kurangnya 2/3 anggota Majelis al-Syura yang hadir dalam sidang istimewa untuk melakukan pemberhentian Selanjutnya yang berwenang memberhentikan Kepala Daerah tersebut adalah Khalifah.
Â
Kata Kunci: Mekanisme, Pemberhentian, Kepala Daerah, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Islam.References
Abdul Qadim Zallum, 2002, Sistem Pemerintahan Islam(Nidhamul Hukmi Fil Islam), Bangil: Al-Izzah
Ananda Prima Yurista dan Helnmy Boemia, 2014, Jurnal Hukum :Kajian Hukum Kedudukan Kepala Daerah Terpilih Yang Terlibat Tindak Pidana Korupsi Terhadap Keabsahan Masa Jabatannya, Yogyakarta: Program Pascasarjana FH UGM
Andi Mustari Pide, 1999Otonomi Daerah Dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI, Jakarta: Radar Raya Pratama
Aziz Syamsuddin, 2016. Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika
Dedi Supriyadi, 2007. Perbandingan Fiqh Siyasah: Konsep, Aliran dan Tokoh-tokoh Politik Islam, Bandung: CV Pustaka Setia
Hamdan Zoelva, 2011. Impeachment Presiden Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UU 1945, Jakarta: Sinar Grafika
Harun al-Rasyid, 2016. Fikih Korupsi;Analisis Politik Uang di Indonesia dalam perspektif Maqhashid al-Syari’ah, Jakarta:Prenamedia Group
Imam Al-Mawardi, 2007. Al-Ahkam As-Sulthaniyyyah,wal-wilaayaatud-diniyh Terjemahan Abdul hayie,dkk, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan, Jakarta: Darul Falah
Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, 2008. Fiqh Siyasah(Doktrin dan Pemikiran Politik Islam), Jakarta: Erlangga
Mahfud MD, 2012. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajwali Press
Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, 2008. Fiqh Siyasah (Doktrin dan Pemikiran Politik Islam), Jakarta: Erlangga
Imam Al-Mawardi, 2000. Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam Penerjemah Abdul Hayyie al-Khattani dan Kamluddin Nurdin, Jakarta: Gema Insani
Muntaz Ahmad, 1996. Masalah-masalah Teori Politik Islam penerjemah Ena Hadi cet III,Bandung: Mizan
Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, 2008. Fiqh Siyasah:Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, Jakarta: Erlangga
Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014, 2013. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI
Robert Klitgaard, 2001. Membassmi Korupsi ,Cet-.II, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Ridwan HR, 2007. Fiqh Politik:Gahasan, Harapan, dan Kenyataan, Yogyakarta : FH UII Press
Siswanto Sunarno, 2006. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Suyuti Pulungan, 1994, Fiqh Siyasah:ajaran, sejarah, dan pemikiran, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi