PERAN MAHASISWA MELALUI EDUKASI TERHADAP PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR

Authors

  • Patricia Carmila Apriliana Mai Sila Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Nyoman Juwita Arsawati Universitas Pendidikan Nasional

Abstract

Tidak semua tindak pidana dalam penyelesaiannya di tempuh melalui proses di persidangan, namun, bisa melalui kesepakatan Bersama antar kedua belah pihak yang saling menguntungkan yakni penyelesaian di luar pengadilan atau yang dikenal sebagai alternatif penyelesaian dengan cara restorative justice. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarkata tentang pelaksanaan restorative justice pad tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengedukasi kepada masyarakat bahwa adanya restorative justice dapat mewujudkan atau mengedepankan rasa keadilan di masyarakat. Dalam jurnal pengabdian masyarakat ini, penulis menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris dengan mengkaji sehubungan dengan studi kasus tentang pelaksanaan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian menurut observasi melalui magang dan wawancara langsung bersama Jaksa di Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelaksanaan restorative justice begitu penting jika dihubungkan dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, karena jika dilihat dari sejarah seiring berjalannya waktu banyak pelaku yang melakukan kejahatan dan lembaga pemasyarakatan (LP) mulai overcapacity sehingga munculah gagasan agar LP tidak lagi overcapacity, dibuatlah pemidanaan yang sifatnya lebih merestorasi dan munculah yang namanya keadilan restoratif atau restorative justice. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar berkomitmen dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, melalui pendekatan Restorative yang tidak hanya menyelesaikan kasus tetapi juga menyentuh hati masyarakat serta tercapainya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan menurut hasil studi kasus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kata Kunci: restorative justice, tindak pidana pencurian, kejaksaan negeri denpasar

References

Afendy, I., Sudiyana, S., Hartanti, H., Ethika, & Diana, T. E. (2023). MODEL PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN. Jurnal Kajian Hasil Penelitian Hukum, 7(1), 38–48.

AL, H. K. P. (2023). Penerapan Restoratif Justice Oleh Penuntut Umum Di Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Universitas Pasundan.

Anjani, A. G., Siswanto, R. A. D., Nugroho, B., Kusumawati, T. A., & Prabowo, W. (2024). ANALISIS PENANGANAN KEJAKSAAN NEGERI WONOGIRI DALAM UPAYA RESTORATIVE JUSTICE. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(9), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2474

DEWI, D. K. (2021). Upaya Menghentikan Penuntutan Demi Rasa Keadilan Dalam Masyarakat Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Universitas Pancasakti Tegal.

Flora, H. S. (2017). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Law Pro Justitia, II(2), 41–60.

Hatta, M. M., & Kartika, F. B. (2024). Pendekatan Restorative Justice Dalam Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Polsek Medan Labuhan). Jurnal Mimbar Ilmu Hukum (MIH), 2(1), 75–92.

Kurnia, E. A., & Rosando, A. F. (2023). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Ringan. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(4), 34–45. https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1192

Marghobi, B. D. (2014). Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang) [Brawijaya University]. In Fakultas Hukum. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/538/528

Rosadi, O., & Satria, A. (2022). IMPLIKASI YURIDIS PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA. UNES LAW REVIEW, 5(1), 99–109.

Santoso, A. F. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Pencurian Ringan.

Saputra, R. P. (2019). Perkembangan tindak pidana pencurian di Indonesia. Jurnal Pahlawan, 2(2), 45–52.

Setiawan, A. (2022). Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ringan Berupa Pencurian Ditingkat Penuntutan. Jurnal Juristic, 3(03), 332–345.

Sihombing, D. C., Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar, & Mahmud Mulyadi. (2023). Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2), 63–75. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.42

Siregar, V. A. (2019). Analisis Eksistensi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Das Sollen, 3(1), 1–32.

Situmorang, V. H. (2019). Lembaga Pemasyarakatan sebagai Bagian dari Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 85. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.85-98

Published

2024-08-03
Abstract viewed = 59 times