Pengelolaan Limbah Medis Padat B3 Di Rumah Sakit Harapan Dan Doa Kota Bengkulu Tahun 2022
Evaluation of The Implementation Of Hazardous Waste Management At Harapan dan Doa Hospital in Bengkulu City
Kata Kunci:
Pengelolaan, Limbah Medis Padat B3Abstrak
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit menyatakan setiap institusi pelayanan kesehatan haruslah mengelola lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk melihat gambaran pengelolaan limbah medis padat B3 di Rumah Sakit Harapan Dan Doa Kota Bengkulu.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu menggambarkan keadaan dari objek yang diteliti, pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan observasi lapangan menggunakan Kuesioner. Informan pada penelitian ini adalah petugas kesling, perawat dan cleaning cervis Rumah Sakit Harapan Dan Doa Kota Bengkulu. Penelitian ini di laksanakan pada tanggal 24 Maret sd 3 April Tahun 2022 di Rumah Sakit Harapan Dan Doa Kota Bengkulu.
Penelitian Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis Padat B3 di Rumah Sakit Harapan Dan Doa Kota Bengkulu belum sepenuhnya berdasarkan Permenkes No. 7 tahun 2019. yaitu ditemukan bahwa ada satu tahapan yang belum sesuai yaitu Pemilahan kembali limbah B3 di TPS, dan ada 8 tahapan proses pengelolaan limbah medis padat yang sesuai yaitu: Identifikasi limbah medis padat, Pewadahan dan pengangkutan limbah B3, Pengurangan dan pemilahan limbah B3, Bangunan tempat penyimpanan sementara (TPS), Penyimpaan sementara limbah B3 dilengkapi dengan wadah khusus berupa container, Penyimpanan limbah B3 adalah 60 sd 90 hari, Pengangkutan limbah telah memiliki SOP dan diangkut dengan troli khusus, Pengolahan limbah B3 menggunakan bantuan pihak ketiga berizin yaitu PT Artama Sentosa Indonesia. Pengelolaan Limbah Medis Padat B3 di Rumah Sakit Harapan Dan Doa Kota Bengkulu belum sepenuhnya berdasarkan Permenkes No. 7 tahun 2019. Untuk RSUD Rumah Sakit Harapan Dan Doa Kota Bengkulu dapat melakukan penyempurnaan SOP penyelenggaran penanganan limbah B3 sesuai dengan Permenkes RI No. 07 Tahun 2019. Bagi peneliti lain dapat dijadikan bahan untuk dapat dikembangkan dalam penelitian sejenis dengan menggunakan berbagai variabel dan metode yang berbeda sehingga didapatkan informasi yang lengkap tentang pengelolaan limbah medis padat.