STRATEGI KOMUNIKASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENGHENTIKAN PESTA MALAM DI DESA SAWANG LEBAR KECAMATAN TANJUNG AGUNG PALIK KABUPATEN BENGKULU UTARA
COMMUNICATION STRATEGY OF VILLAGE CONSULTATIONAL BOARDS IN STOPPING A NIGHT PARTY IN THE VILLAGE SAWANG LEBAR TANJUNG AGUNG PALIK DISTRICT NORTH BENGKULU DISTRICT
DOI:
https://doi.org/10.36085/joiscom.v5i2.7223Abstrak
Penelitian ini mengkaji atau membahas tentang Strategi Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menghentikan Pesta Malam Di Desa Sawang Lebar kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara. Karena banyak nya dampak negatif yang dirasa, ditakutkan jika acara pesta malam terus dilaksanakan dampak yang terjadi akan lebih buruk, dan juga ditakutkan dapat menjadi budaya atau kebiasaan baru, karena acara pesta malam dilakukan terus menerus dan berulang ulang, maka dari itu banyak dari masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat dan penyuluh agama yang resah dan terganggu dan melapor ke Badan Permusyawaratan Desa karena mereka merasa ini bagian dari tangggung jawab mereka karena termasuk dalam penyimpangan adat desa dan agama. Tujuan penelitian ini diadakan untuk mengetahui strategi apa yang digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa sehingga dapat menghentikan acara pesta malam yang sempat terlaksana 8 (delapan) bulan di desa Sawang Lebar kecamatan Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara. Landasan Teori strategi komunikasi adalah perencanaan dan penyusunan tahap-tahap komunikasi yang dilakukan komunikator dalam rangka penyampaian pesan dan informasi kepada komunikan untuk mencapai suatu tujuan. Peneliti menggunakan metodologi kualitatif deskriptif, yang sesuai karena data yang dibutuhkan utama terdiri dari informasi dan wawancara dari informan. Data untuk penelitian ini dikumpulkan melalui konsultasi dengan pemerintah desa serta anggota masyarakat desa Sawang Lebar. Untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan, peneliti menggunakan beberapa teknik, termasuk observasi, wawancara, dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk membatasi pesta malam melibatkan perumusan peraturan desa yang melarang pesta malam dan penjualan minuman beralkohol di daerah padat penduduk.
Kata Kunci: Strategi Komunikasi, Pesta Malam