PERAN KOPERASI SYARIAH DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA(Studi Kasus Pada BMT KUBE Sejahtera 008)
1. ABSTRACT 2. Keywords 3. PENDAHULUAN 4. TINJAUAN PUSTAKA - Koperasi - Koperasi Syariah - Teori Kesejahteraan dalam Perspektif Ekonomi Islam - Peran Koperasi Syariah terhadap Kesejahteraan Anggota - Penelitian Terdahulu yang Relevan - Hubungan Variabel dan Kerangka Pemikiran 5. METODE PENELITIAN - Jenis Penelitian - Pendekatan Penelitian - Lokasi Penelitian - Sumber Data - Teknik Pengumpulan Data - Populasi dan Sampel - Teknik Analisis Data - Analisis data adalah suatu proses untuk mengatur data, mengorganisikan kedalam suatu pola kategori dan suatu uraian dasar. - Concluding Adalah penarikan kesimpulan dari permasalahan-permasalahan yang ada, dan ini merupakan proses penelitian tahap akhir serta jawaban atas paparan data sebelumnya - Kesimpulan Analitis 6. HASIL DAN PEMBAHASAN - Deskripsi BMT KUBE Sejahtera 008 - Sejarah Berdirinya BMT KUBE Sejahtera 008 - Visi dan Misi - Struktur Organisasi Koperasi BMT KUBE Sejahtera 008 - Profil Koperasi Syariah BMT KUBE Sejahtera 008 - Akses Pembiayaan Anggota - Dampak Pembiayaan terhadap Kesejahteraan - Kendala yang Dihadapi Koperasi - Faktor Pendukung - Pembahasan 7. KESIMPULAN 8. Saran 9. Implikasi dan Keterbatasan Penelitian 10. Saran 11. Daftar pustaka
DOI:
https://doi.org/10.36085/jamekis.v8i3.8990Abstrak
Skripsi ini meneliti peran Koperasi Syariah BMT KUBE Sejahtera 008 dalam meningkatkan kesejahteraan anggota di Desa Sri Kuncoro, Bengkulu Tengah. Meningkatnya kebutuhan akan akses permodalan yang mudah dan terjangkau, khususnya bagi UMKM, mendorong penelitian ini untuk mengkaji kontribusi BMT dalam konteks ekonomi kerakyatan berbasis syariah. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, mengumpulkan data primer melalui wawancara dengan pengurus dan anggota BMT, serta data sekunder dari literatur dan dokumen terkait. Tujuan penelitian adalah untuk mengungkap peran BMT KUBE Sejahtera 008 dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat.
Hasil penelitian menunjukkan peran penting BMT KUBE Sejahtera 008 dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya. Akses pembiayaan yang mudah dan sistem bagi hasil terbukti efektif meningkatkan pendapatan, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Meskipun terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang BMT dan keterbatasan dana, BMT KUBE Sejahtera 008 telah berhasil membangun kepercayaan dan kepuasan anggota. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa BMT KUBE Sejahtera 008 berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota di Desa Sri Kuncoro, Bengkulu Tengah, dan memberikan kontribusi positif pada perekonomian desa.
Referensi
Dusuki, A. W. (2008). What Doe$s Islam$ Say about Corporate$ Social Re$sponsibility ? Re$vie$w of Islam$ic E$conom$ics, 12(1), 5–28.
E$za Okhy Awalia Br Nasution, Listika Putri Le$stari Nasution, M$inda Agustina, & Khairina Tam$bunan. (2023). Pe$rtum$buhan E$konom$i Dalam$ Pe$rspe$ktif Islam$. Journal of M$anage$m$e$nt and Cre$ative$ Busine$ss, 1(1), 63–71. https://doi.org/10.30640/jm$cbus.v1i1.484
Handayani, T., Aryani, L., Angga Re$sti, A., E$konom$i dan Bisnis, F., & Pe$m$bangunan Nasional Ve$te$ran Jakarta, U. (2023). Pe$ran Kope$rasi Syariah Dalam$ Pe$m$biayaan Usaha Ke$cil Dan M$e$ne$ngah. Jurnal Ilm$iah E$konom$i Islam$, 9(01), 1–9.
Hutagalung, M$. W. R., & Batubara., S. (2021). Pe$ran Kope$rasi Syariah Dalam$ M$e$ningkatkan Pe$re$konom$ian dan Ke$se$jahte$raan M$asyarakat Di Indone$sia. Jurnal Ilm$iah E$konom$i Islam$, 7(03), 1494–1498. http://jurnal.stie$-aas.ac.id/inde$x.php/jie$doi:http://dx.doi.org/10.29040/jie$i.v7i3.2878
Ii, B. A. B. (1992). konse$p um$um$ te$ntang kope$rasi. 16–47.
Jannah, M$., Rasti, A., Ram$adae$ni, N., & Yulanda, A. R. (2022). Kope$rasi Syariah Dan Um$km$. Jurnal Adm$inistrasi Bisnis (JAB), 3(1), 1–11.
Jannah e$t al. (2022). Kope$rasi Syariah Dan Um$km$. Pe$nge$rtian Kope$rasi, Kope$rasi Syariah Dan Um$km$, 3(1), 1–11.
M$ulyono, S. (2021). How M$ultinational Com$panie$s E$ntrust Digital Applications in Upgrading E$m$ploye$e$s’ Hum$an Re$source$s. Co-Value$ : Jurnal E$konom$i, Kope$rasi, Dan Ke$wirausahaan, 12(1), 32–41. https://doi.org/10.36418/covalue$.v12i1.1222
Ne$ng Frida. (2023). Pe$ran Kope$rasi Syariah BM$T E$l-M$izan Annafii dalam$ M$e$ningkatkan Ke$se$jahte$raan M$asyarakat. Syarikat: Jurnal Rum$pun E$konom$i Syariah, 6(1), 27–36. https://doi.org/10.25299/syarikat.2023.vol6(1).12901
Putra, I. (2022). Jurnal e$konom$i rabbani. AL Qard Dalam$ Pre$spe$ktif Al Qur’an Dan Hadits Se$rta Hubungannya De$ngan Riba, 2(1), 213. http://jurnal.ste$irisalah.ac.id/inde$x.php/rabbani/article$/vie$w/87
Rahm$ah, R. F. (2019). Pe$ranan Kope$rasi Dalam$ M$e$ningkatkan Ke$se$jahte$raan M$asyarakat Di Se$kitar Pondok Pe$santre$n Roudlatul Qur’an Kota M$e$tro. Gowa: Pe$ne$rbit Agm$a, 8.
Rizki, D., Athie$f, F. H. N., Agustina, R., & Putri, A. B. (2022). The$ Role$ of Sharia Ta’awun Coope$rative$ in E$m$powe$ring the$ Com$m$unity E$conom$y (Case$ Study of Sharia Ta’awun Coope$rative$ Klate$n Re$ge$ncy). Al-Iktisab: Journal of Islam$ic E$conom$ic Law, 6(2), 227. https://doi.org/10.21111/al-iktisab.v6i2.8400
Rodrígue$z, Ve$laste$quí, M$. (2019). Pe$Ran Kope$Rasi Dalam$ M$E$Ningkatkan Ke$Se$Jahte$Raan Anggota Pada Kope$Rasi M$Asjid Al-M$Arkaz Al-Islam$I M$Akassar. 1–23.
Sagala, R., & Silalahi, E$. (2022). Pe$ngaruh Kualitas Pe$layanan Te$rhadap Ke$puasan Anggota Pada Kope$rasi Sim$pan Pinjam$ (Ksp) M$itra Usaha M$andiri Sum$ate$ra Utara. Jurnal M$anaje$m$e$n Dan Bisnis, 22, 205–225. https://doi.org/10.54367/jm$b.v22i1.1741
Sari, T. W., E$konom$i, F., & Bisnis, D. A. N. (2017). Pe$ran bm$t kube$ se$jahte$ra te$rhadap ke$se$jahte$raan anggota di de$sa srikuncoro kabupate$n be$ngkulu te$ngah.
Sire$gar, R. (2015). Pe$ranan Kope$rasi Dalam$ M$e$ningkatkan Ke$se$jahte$raan E$konom$i M$asyarakat Ditinjau Dari Hukum$ E$konom$i Islam$. At-Tijaroh, 1(1), 1–23.
Triana Sofiani. (2014). Konstruksi Norm$a Hukum$ Kope$rasi Syariah Dalam$ Ke$rangka Siste$m$ Hukum$ Kope$rasi Nasional. Jurnal Hukum$ Islam$, 12(De$ce$m$be$r), 135–151.


