BIMBINGAN KONSELING TERHADAP KORBAN KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL DI KABUPATEN TANGGERANG TAHUN 2022

Penulis

  • Laode Muhamad Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Asep Kamaluddin Nashir Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Anicqotul Ummah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.36085/almaun.v1i2.4753

Kata Kunci:

PKM, Pelecehan, kekerasan , seksual, korban, implikasi

Abstrak

Kegiatan Pengabdian ini bertemakan Pelecehan dan Kekerasan Seksual yang terjadi dimasyarakat pada akhir-akhir ini. Implikasi dari berdampak negatif terkhusus kepada korban. Generasi muda khususnya perempuan banyak mengalami kejadian ini dan sering ditutupi sebagai aib di masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman, pengetahuan dan komitmen kami untuk meminimalisir kejadian amoral seperti itu. Kami bermitra dengan Karang Taruna Benteng di Cisauk Tanggerang Banten bersama komunitas perempuan peduli pelecehan dan kekerasan seksual berharap bisa berkontribusi terhadap persoalan ini. Sehingga, tidak ada lagi predator amoral seksual yang bertentangan dengan nilai moral dan etika universal. Hasil yang didapatkan bahwa Sebagian besar terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual  terjadi karena  kebutuhan seksual yang tidak terakomodir dengan baik. Kemudian adanya kesempatan, tingkat stress yang tinggi dan masalah ekonomi yang sedang  dialami.  Kebanyakan pelecehan seksual dilakukan oleh kaum laki-laki  baik kepada ibu-ibu,  gadis dan bahkan anak kecil sekalipun. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa bermanfaat buat masyarakat untuk mengetahui penyebab dan implikasi terhadap pelecehan seksual.

Referensi

CDC. (2022, February 5). Violence Prevention, Risk and Protective Factors. Retrieved February 15, 2022, from cdc.gov: https://www.cdc.gov/violenceprevention/sexualviolence/riskprotectivefactors.html

RI, B. (2014, October 17). Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Retrieved February 15, 2022, from peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

WHO. (2002). WORLD REPORT ON VIOLENCE AND HEALTH. Geneva: WHO. Retrieved February 15, 2022, from https://apps.who.int/iris/bitstream/handle/10665/42495/9241545615_eng.pdf

Pulih. (2017, June 18). Mengenali Kekerasan Seksual. Retrieved February 15, 2022, from yayasanpulih.org: http://yayasanpulih.org/2017/06/mengenali-kekerasan-seksual/

Smith, S. (2020). Feminism. In T. A. Mukti, Dasar-Dasar Kajian Teori Hubungan Internasional (pp. 83-93). Yogjakarta: E-International Relations.

O'Manique, C., & Fourie, P. (2018). Global health, gender, and the security question. In C. O. Fourie, Global Health and Security: Critical Feminist Perspectives (pp. 1-12). New York: Routledge Studies in Public Health.

Hynes, H. P. (2018). The Invisible Tragedy of War: Women and The Environment. In C. O. Fourie, Global Health and Security: Critical Feminist Perspectives (pp. 13-27). New York: Routledge.

UN-Women. (2021, Agustus 7). UNiTE to End Violence against Women. Retrieved from UN Women: https://www.unwomen.org/en/what-we-do/ending-violence-against-women/take-action/unite

Djelantik, S. (2009). Redefinisi Ilmu Hubungan Internasional dalam Perspektif Gender. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional Vol. 5 No.1, 37-58.

Diterbitkan

2023-01-25

Cara Mengutip

Muhamad, L., Kamaluddin Nashir, A., & Ummah, A. . (2023). BIMBINGAN KONSELING TERHADAP KORBAN KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL DI KABUPATEN TANGGERANG TAHUN 2022. Almaun: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 69–77. https://doi.org/10.36085/almaun.v1i2.4753

Terbitan

Bagian

Articles
Abstrak viewed = 226 times