MEMBANGUN KESADARAN MASYARAKAT TENTANG NARKOBA MELALUI EDUKASI NARKOBA DARI ASPEK HUKUM DAN KESEHATAN DESA AIR MELES BAWAH KABUPATEN REJANG LEBONG
DOI:
https://doi.org/10.36085/almaun.v4i2.7053Keywords:
Narkoba, Hukum, Kesehatan, SosialisasiAbstract
- Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Keberadaan narkotika tidak dilarang di Indonesia karena dalam praktek kesehatan narkotika sendiri mempunyai banyak manfaat. Larangan di Indonesia adalah ketika narkotika itu disalah gunakan oleh seseorang yang seharusnya tidak menggunakannya karena bisa memberikan dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya yaitu dampak bagi Kesehatan Baik itu fisik, maupun Mental. Semakin majunya perkembangan zaman, semakin banyak hal negatif yang hadir di masyarakat. Salah satunya di daerah Desa Air Meles Bawah, karena banyaknya kasus kenakalan Remaja membuat pesatnya penyebaran Narkoba dikalangan masyarakat. Untuk mengurangi tingkat penyebaran dan pemakaian Narkoba, maka Mahasiswa KKN mengadakan Sosialisasi sebagai salah satu cara untuk membangun kesadaran Masyarakat dengan menjelaskan seputar Hukum dan dampak Kesehatan pada pengguna Narkoba. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat akan semakin paham tentang bahaya dari Narkoba baik itu pengedar maupun pemakai, hal ini akan sama-sama menimbulkan konsekuensi yang buruk baik dari segi Hukum maupun dari Segi Kesehatan.
Kata Kunci: Narkoba, Hukum, Kesehatan, Sosialisasi
References
Adelina Siregar, R., & Widi Hastuti, L. P. (2021). Restorative Justice Bagi Terpidana Pemakai Narkotika Golongan 1. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(01), 59–69. https://doi.org/10.53337/jhki.v1i01.6
Ardika, I. G. D., Sujana, I. N., & Widyantara, I. M. M. (2020). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 286–290. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2569.286-290
Hastiana, Syarifuddin Yusuf, & Henni Kumaladewi Hengky. (2020). Analisis Faktor Penyalahgunaan Narkoba Bagi Narapidana Di Rutan Kelas Iib Sidrap. Jurnal Ilmiah Manusia Dan Kesehatan, 3(3), 375–385. https://doi.org/10.31850/makes.v3i3.327
N, N., & M, M. (2021). Analisis Yuridis Bahaya Narkotika bagi Kesehatan Masa Depan Generasi Muda. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 81. https://doi.org/10.29103/reusam.v8i2.3664
Pradana, D. A., Amelia, D., & Shavera, F. (2019). Sosialisasi Jenis Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan Pada Ikatan Pemuda Waru RW 05 Pamulang Barat,Tanggerang Selatan. Jurnal. UMJ, 1, 1–9.
Wattimena, M. B., Rina, E., Toule, M., & Latupeirissa, J. E. (2022). Penerapan Ajaran Turut Serta dalam Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 262–271.