SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA DI LINGKUNGAN REMAJA DAN PELAJAR DI SD N 04 BALIMBIANG

Penulis

  • Rahmalia Rahmalia Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Pahrizal Pahrizal Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Anisya Sonita Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Dwita Deslianti Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Mukhlizar Mukhlizar Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • MISWANTI YULI universitas muhammadiyah bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.36085/jimakukerta.v3i3.6032

Kata Kunci:

bahaya, narkoba, remaja

Abstrak

Pada masa ini narkoba menjadi hal buruk bagi masyarakat dan pemerintah menjadi sesuatu hal yang membahayakan. Penyalaghunaan dan peredaranya narkotika dan bahan lainnya. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sebagian besar anak di bawah umur, khususnya 82,4 persen, teridentifikasi sebagai pengguna, sementara 47,1 persen terlibat dalam kegiatan distribusi, dan 31,4 persen terlibat sebagai kurir. Fenomena di atas diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap masa depan bangsa dan negara. Prevalensi penggunaan narkoba di kalangan generasi muda sebagian disebabkan oleh perilaku remaja tertentu yang jelas-jelas mengabaikan nilai-nilai sosial, konvensi, dan hukum. Maka pembinaan dan penyuluhan hokum dapat menjadi salah satu cara untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba tersebit. Metode yang digunakan yakni penyuluhan langsung tatap kepada para peserta yang yakni siswa kelas 6 SDN 04 Nagari Balimbang. Hasil yang diharapkan yakni terbentuknya sikap kesadaran dan pengetahuan peserta tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan Kegiatan yang dilakukan telah didapati pihak positif dari pihak sekolah maupun disiswa itu sendiri.

 

Referensi

Alifia, U, 2008. Apa Itu Narkotika dan Napza. PT Bengawan Ilmu, Semarang.

Arikunto, Suharsini. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta, Rineka Cipta.

Budianto. 1989. Narkoba dan Pengaruhnya. Ganeca Exact. Bandung

Darman, Flavianus. Mengenal Jenis dan Efek Buruk Narkoba. Visimedia, Jakarta.2006.

Gatot Supramono. 2004. Hukum Narkoba Indonesia. Djambatan. Jakarta

Hari Sasangka. 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Mandar Maju. Bandung

Harlina, Lydia Martono dan Satya Joewana. 2008. Belajar Hidup bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba dan Kekerasan. Jakarta. Balai Pustaka.

Libertus Jehani & Antoro dkk. 2006. Mencegah Terjerumus Narkoba. Visimedia.Jakarta

Moh. Taufik Makaro, Suhasril dan Moh. Zakky. 2005. Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia. Bogor.

Simanjuntak, B. 1981. Pengantar Kriminologi dan Pantologi sosial. Tarsino,Bandung.

Diterbitkan

2023-12-01

Terbitan

Bagian

Edisi Desember Vol 3 No 3 2023
Abstrak viewed = 64 times