BIJAK DALAM BERMEDIA SOSIAL: LAWAN HOAKS & PHISHING

Penulis

  • Wafiq Abdul Hafish Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Aditia Fristanto Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Megasari Apriniarti Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Fadillah Ulfa Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Hasmi Suyuthi Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Kata Kunci:

Bijak dalam bermedia sosial untuk menghindari hoax

Abstrak

Masyarakat sekarang semakin memanfaatkan internet dalam berbagai aktivitas sehari-hari, seperti berkomunikasi, menonton hiburan, dan melakukan transaksi uang. Namun, hal ini juga membuat munculnya masalah baru, terutama berupa kejahatan siber. Salah satu bentuk kejahatan siber ini Phishing adalah tindakan penipuan di mana orang yang tidak bertanggung jawab berpura-pura menjadi pihak resmi, seperti bank atau perusahaan, untuk mencuri data pribadi atau informasi keuangan korban. Adapun mitra dalam kegiatan sosialisasi ini adalah masyarakat umum, terutama ibu-ibu PKK. Mereka masih kurang memahami cara mengenali tanda-tanda phishing, sehingga rentan menjadi korban. Masalah utamanya adalah rendahnya kemampuan literasi digital dan kurangnya kesadaran terhadap bahaya jika berbagi data di internet. Untuk mengatasi masalah itu, dilakukan kegiatan sosialisasi pada Mahakarya 1 hari. Metode yang digunakan meliputi pemaparan materi, studi kasus, diskusi, dan simulasi untuk melatih peserta dalam mengenali dan mencegah phishing. Materi yang diberikan fokus pada langkah-langkah pencegahan, seperti tidak mengklik tautan yang mencurigakan, tidak menginstal aplikasi dari sumber tidak terpercaya, tidak memberikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta, baik masyarakat umum maupun ibu-ibu PKK, terhadap bentuk dan ciri-ciri phishing serta kemampuan mereka dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan. Dengan demikian, kegiatan ini berhasil meningkatkan kemampuan literasi digital peserta dan memberikan kontribusi nyata dalam membentuk kesadaran masyarakat agar bisa lebih bijak dan aman dalam menggunakan internet.

Referensi

Bagus Dewanto, M. A., Fathurrahman, M., Firdaus, D. R., & Setiawan, A. (2024). Penipuan Penambah Followers Instagram: Analisis Serangan Phising dan Dampaknya pada Keamanan Data. Journal of Internet and Software Engineering, 1-11.

Bodhi, S., & Tan, D. (2022). Keamanan Data Pribadi dalam Sistem Pembayaran E-Wallet terhadap Ancaman Penipuan dan Pengelabuan (Cybercrime). UNES Law Review (UnesRev), 297–308.

Budiastanti, D. E. (2017). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan melalui internet. Jurnal Cakrawala Hukum, 22-32.

Chiew, K. L., Yong, K. C., & Tan, C. L. (2018). A survey od phishing attacks: Their types, vectors and technical approaches. Expert Systems with Applications, 1-20.

Iskandar, O., & Kelas 4A4. (2024). Analisis Kejahatan Online Phishing pada Masyaraka. Leuser: Jurnal Hukum Nusantara, 34–36.

Kusuma, F. A., Limantara, V., Gracia, G., & Sudimin, T. (2004). Etika Periklanan pada Era Digital: Hoax dan Penipuan. JURNAL LOCUS: Penelitian & Pengabdian, 2026–2039.

Rafiq, A. (2020). Dampak Media Sosial terhadap Perubahan Sosial Suatu Masyarakat. Global Komunika: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 18-29.

Rahardja, U., Lutfiani, N., & Alpansuri, M. (2018). Pemanfaatan Google Formulir Sebagai Sistem Pendaftaran Anggota Pada Website Aptisi. Jurnal Ilmiah SISFOTENIKA (STMIK Pontianak), 128-139.

Rahmanto, T. Y. (2018). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN. Jurnal Penelitian Hukum, 31-51.

Ramadhan, I. H., & Nurnawati, E. K. (2022). Analisis ancaman phishing dalam layanan e-commerce. PROSIDING SNAST, 31-41.

Sahfitri, A., & Rosmalinda. (n.d.). Penipuan Digital Melalui Tautan Phishing. Jurnal Dialektika Hukum, 2024.

Sari, P., & Sutabri, T. (2023). Analisis kejahatan online phising pada institusi pemerintah/pendidik sehari-hari. Jurnal Digital Teknologi Informasi, 6(1).

Sumenge, M. (2013). Penipuan Menggunakan Media Internet Berupa Jual-Beli Online. Lex Crimen, 102-112.

Vadila, N., & Pratama, A. R. (2021). Analisis kesadaran keamanan terhadap ancaman phishing. AUTOMATA, 2(2).

Wahyuni, N. A., Cahayani, P. P., Wicaksana, I. N., & Wijayanti, I. K. (n.d.). Analisis kerentanan kejahatan online phising menggunakan tools Zphisher, Shellphish dan Whphisher: Phising. Jurnal Teknik Mesin, Elektro Dan Ilmu Komputer.

Yustitiana, R. (2021). Pelaksanaan pengaturan hukum tindak kejahatan fraud phishing transaksi elektronik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di Indonesia dikaitkan dengan teori efektivitas hukum. Jurnal Hukum Visio Justisia, 98-126.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-13

Terbitan

Bagian

Edisi April Vol 6 No 1 2026