SOSIALISASI DAMPAK DAN BAHAYA PINJAMAN ONLINE DI DESA BANDUNG AYU
Kata Kunci:
Edukasi, dampak, bahaya, pinjam online.Abstrak
Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak terjadi di masyarakat. Ancaman pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat. Pasalnya, sedikit dari mereka yang ikut bekerja di lembaga ini karena kesulitan mendapatkan dana. Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu cara masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kesehatan seseorang yang terlalu banyak berhutang dapat disebabkan oleh tekanan finansial, baik mental maupun fisik. Hal ini dapat mempengaruhi kinerja di tempat kerja, seringkali berujung pada keputusan untuk melakukan kejahatan dan penipuan di tempat kerja. Satgas Penasihat Investasi (SWI) menutup 4.089 pinjaman atau pinjol ilegal hingga Juni 2022. Sejauh ini, baru 102 penyelenggara fintech peer-to-peer loan yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski memiliki kemudahan, pinjaman online ilegal memiliki beberapa bahaya atau akibat dalam banyak hal. Menurut beberapa sumber, ada beberapa bahaya terkait dampak pinjaman online atau pinjaman online yang perlu diwaspadai oleh masyarakat Indonesia. Pinjaman online membuat takut hanya sedikit orang Indonesia. Kengerian pinjaman online ini biasanya terjadi pada pinjaman online ilegal. OJK tidak memantau orang-orang yang menawarkan pinjaman online ilegal, namun mereka seringkali mempunyai kebebasan untuk menangkap seseorang yang memiliki bunga tinggi.Jika gagal membayar kewajibannya, pihak ini melakukan ancaman dan intimidasi dengan bantuan perusahaan penagih utang. Psikolog sosial mengatakan bahwa efek pinjaman online dan terornya dapat menyebabkan gangguan psikologis seperti kebingungan, panik, kecemasan akut, kecemasan, dan bahkan akal sehat yang terkadang tidak berfungsi. Jika ancaman dan intimidasi terus berlanjut, hal ini dapat menyebabkan frustrasi dan bahkan upaya bunuh diri. Begitu ada yang mengunggah aplikasi pinjaman online, otomatis pihak pinjaman online ilegal itu bisa mengumpulkan informasi pribadinya. Seringkali seseorang mengizinkan semua izin yang diminta suatu aplikasi, meskipun itu bukan yang seharusnya dilakukan.
Referensi
Alfiana, & Pri Handini, D. (2023). Tindakan Preventif Dampak Pinjaman Online Sebagai Potensi Kegiatan Pengabdian Masyarakat. TEKIBA : Jurnal Teknologi Dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 29–34. https://doi.org/10.36526/tekiba.v3i1.2803
Andi Ahmad Faisal, Aditya Wiradimadja, Dang Anzala Ajra, M. D. A. (2022). Attack On Pinjol: Siapa yang salah antara pinjol dan debitur. Cinematology: Journal Anthology of Film and Television Studies, 2(1), 88–95.
Dewayani, T. (2023). Menyikapi Pinjaman Online, Anugerah Atau Musibah. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. djkn.kemenkeu.go.id
Fajri, Muhammad Daud, Mursalin, M. A. (2022). Pembinaan Masyarakat Melalui Edukasi Bahaya Pinjaman Online Untuk Menghindari Bahaya Kejahatan Siber di Gampong Cot Keumuneng Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Solusi Masyarakat Dikara, 2(3), 158–165.
Firdaus, Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Pinjaman Online Ilegal. Prosiding Serina, 1(1), 2045–2052. https://doi.org/10.24912/pserina.v1i1.18080
Frans Simangunsong, W. A. (2022). Sosialisasi Pinjaman Online Ilegal. PSHPM: Prosiding
Hidayati, T., Ismayani, I., Tanjung, Y. T., & Faqrurrowzi, L. (2022). Sosialisasi Peran Dan Risiko Pinjaman Online. Journal Liaison Academia and Society, 2(4), 107–113. https://doi.org/10.58939/j-las.v2i4.435
NoLimit. (2021). Ini 10 Penyebab Masyarakat Terjerat Pinjaman Online. Databoks. databoks.katadata.co.id
Nury, H. R., & Prajawati, M. I. (2022). Praktik Financial Technology dan Risiko Pinjaman Online Pada Mahasiswa. Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(5), 6363–6373.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). Penting! Simak Bedanya, Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal. pasarmodal.ojk.go.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2021). Terlanjur Utang Ke Pinjol dan Ditagih Tak Manusiawi, Harus Bagaimana? Pasar Modal OJK. pasarmodal.ojk.go.id
Pradnyawati, N. M. E., Sukandia, I. nyoman, & Arini, D. G. D. (2021). Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology (Fintech). Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 320–325.
Rayyan Sugangga, E. H. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Justice Journal Of Law), 01, 47–61.
Rini Fathonah, Maroni, Susi Susanti, Heni Siswanto, B. R. (2022). Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal di Desa Merak Batin. Jurnal …, 3(September), 42–48.
Rizky Amelia Fathia, Sikumin, D. T. M. (2023). Peningkatan Pemahaman Siswa Smk Negeri 2 Kota Semarang Terhadap Bahaya Dan Dampak Pinjaman Online Ilegal A . Pendahuluan Seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi saat ini , hampir semua aktifitas manusia tidak lepas dengan yang namanya teknol. 4(1), 53–61.