EDUKASI HUKUM BAGI SISWA YANG MENGENDARAI KENDARAN BERMOTOR
Keywords:
literasi hukum, pengguna, kendaraa, pelanggaran lalu lintas, keselamatan.Abstract
Penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur merupakan fenomena yang marak terjadi di berbagai daerah, terutama di wilayah perkotaan dan pedesaan yang kurang pengawasan. Kurangnya literasi hukum menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan anak-anak dan orang tua mereka tidak memahami konsekuensi hukum dan risiko keselamatan dari tindakan tersebut. Artikel ini membahas pentingnya literasi hukum sebagai upaya preventif dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur. Literasi hukum tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap aturan dan sanksi, tetapi juga menyangkut kesadaran akan tanggung jawab sosial dan etika berkendara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan observasi lapangan untuk menggambarkan hubungan antara rendahnya pemahaman hukum dengan tingginya angka pelanggaran lalu lintas usia dini. Hasil analisis menunjukkan bahwa peningkatan literasi hukum di kalangan pelajar dan orang tua melalui pendidikan formal dan nonformal dapat menjadi solusi efektif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini.
References
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Transportasi Darat 2023. Jakarta: BPS RI. Menyediakan data lengkap kecelakaan berdasarkan usia dan jenis kendaraan. CNN Indonesia. (2023, 10 September). Viral: Anak SMP Mengemudi dan Terlibat Kecelakaan. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com Fenomena terkini di media massa.
DirektoratJenderal Perhubungan Darat (2022). Pedoman Keselamatan Berlalu Lintas bagi Remaja. Jakarta: Kemenhub RI. Panduan resmi pemerintah dalam rangka edukasi keselamatan berkendara pada usia sekolah.
Ismail, T. A. (2020). Edukasi Keselamatan Berkendara di Sekolah Menengah: Studi Kasus di Jawa Barat. Jurnal Pendidikan dan Keselamatan, 8(4), 58–70. (SINTA 3) Evaluasi program edukasi lalu lintas untuk remaja sekolah.Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 62 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Standar Keamanan Kendaraan. Regulasi teknis yang menjadi bagian penting dalam keselamatan berkendara.
Kompas.com. (2023, 15 April). Anak di Bawah Umur Dilarang Mengemudi, Ini Alasan Hukumnya. Diakses dari https://www.kompas.com Menjelaskan secara populer dasar hukum pelarangan mengemudi untuk anak-anak.
Korlantas Polri. (2023). Laporan Tahunan: Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Kelompok Umur. Jakarta: Mabes Polri. Sumber primer mengenai data kecelakaan yang akurat dari kepolisian.
Lestari, F. & Handayani, A. (2020). Peran Orang Tua dalam Mencegah Anak Mengendarai Kendaraan Bermotor di Bawah Umur. Jurnal Ilmu Hukum dan Pendidikan, 5(3), 90–102. (SINTA 4) Fokus pada peran keluarga dan kontrol sosial.
Nurhadi, D. (2021). Pengaruh Usia Pengemudi terhadap Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia. Jurnal Transportasi dan Keselamatan Jalan, 10(2), 45–56. (SINTA 3)
Penelitian statistik terhadap kaitan usia dan risiko kecelakaan.
Pratama, M. A. (2021). Pengaruh Peer Group terhadap Perilaku Berkendara Anak di Bawah Umur. Jurnal Psikologi Remaja dan Sosial, 6(2), 101–115. Faktor psikologis dan sosial yang memicu perilaku melanggar.
Putra, H. R. (2019). Faktor Sosial Penyebab Anak Mengendarai Kendaraan Bermotor di Usia Dini. Jurnal Sosiologi Pendidikan, 12(1), 33–47. (SINTA5) Kajian sosiologis mengenai motivasi anak dan pengaruh lingkungan.
Republika.co.id. (2024, 21 Juli). Kecelakaan Anak di Bawah Umur Meningkat: Orang Tua Diminta Waspada. Diakses dari https://www.republika.co.id
Berita terkini mengenai tren peningkatan kecelakaan yang melibatkan pengemudi anak.
Satlantas Polres Yogyakarta. (2022). Laporan Khusus Pelanggaran Anak di Bawah Umur dalam Mengemudi Sepeda Motor. Yogyakarta: Polres DIY. Studi kasus dari wilayah tertentu.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Merupakan dasar hukum utamapengaturan usia minimum pengemudi di Indonesia.
UNICEF Indonesia. (2023). Protecting Children in Urban Mobility Systems. Jakarta: UNICEF. Pendekatan perlindungan anak dalam konteks mobilitas di perkotaan.
Wahyuni, R. (2020). Tinjauan Kriminologis terhadap Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak di Bawah Umur. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 7(1), 67–78. (SINTA 4) Studi kriminologis tentang anak-anak yang melanggar aturan lalu lintas.
World Health Organization. (2022). Global Status Report on Road Safety 2021. Geneva: WHO Press. Laporan global mengenai tingkat kecelakaan lalu lintas dan peran pengendara muda dalam statistik kecelakaan.
Yuliani, S. (2022). Analisis Yuridis terhadap Sanksi Hukum Anak di Bawah Umur yang Melanggar Lalu Lintas. Jurnal Hukum Progresif, 14(2), 120–135. (SINTA 2) Pembahasan sanksi dalam konteks perlindungan hukum anak.
