MEMPERKUAT KESADARAN MASYARAKAT TENTANG NARKOBA MELALUI EDUKASI DARI ASPEK HUKUM DAN KESEHATAN
Keywords:
Narkoba pada masyarakat, Hukum terkait penggunaan obat-obatan terlarang, Dampak kesehatan bagi pengguna narkoba, Sosialisasi merupakan salah satu bentuk pencegahan dan pengurangan pecandu narkobaAbstract
Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Keberadaan narkotika tidak dilarang di Indonesia karena dalam praktek kesehatan narkotika sendiri mempunyai banyak manfaat. Larangan di Indonesia adalah ketika narkotika itu disalahgunakan oleh seseorang yang seharusnya tidak menggunakannya karena bisa memberikan dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya yaitu dampak bagi Kesehatan Baik itu fisik, maupun Mental. Semakin majunya perkembangan zaman, semakin banyak hal negatif yang hadir di masyarakat. Salah satunya di daerah Kelurahan Pasar Tais, karena banyaknya kasus kenakalan Remaja membuat pesatnya penyebaran Narkoba dikalangan masyarakat. Untuk mengurangi tingkat penyebaran dan pemakaian Narkoba, maka Mahasiswa KKN mengadakan Sosialisasi sebagai salah satu cara untuk memperkuat kesadaran Masyarakat dengan menjelaskan seputar Hukum dan dampak Kesehatan pada pengguna Narkoba. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat akan semakin paham tentang bahaya dari Narkoba baik itu pengedar maupun pemakai, hal ini akan sama-sama menimbulkan konsekuensi yang buruk baik dari segi Hukum maupun dari Segi Kesehatan.
Kata Kunci: narkoba, hukum, kesehatan, sosialisasi
References
Ardika, I. G. D., Sujana, I. N., & Widyantara, I. M. M. (2020). Jurnal Konstruksi Hukum Volume 1 Nomor 2. Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika, 1(2), 286–290.
Hastiana, Yusuf, S., & Hengky, H. K. (2020). Analisis Faktor Penyalahgunaan Narkoba Bagi Narapidana di Rutan Kelas IIB Sidrap. Jurnal Ilmiah Manusia Dan Kesehatan, 3(3), 1–11. http://jurnal.umpar.ac.id/index.php/ makes
Indrajaya, Tanzil, M., Ronaldo, M., & Rsyadi, I. (2021). Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Generasi Muda Desa Sungai Rengit Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyu Asin. Suluh Abdi : Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 5–11.
Justice, R., Terpidana, B., & Narkotika, P. (2021). Jurnal hukum kesehatan indonesia. 01(01), 59–69.
Muniarty, P., Wulandari, W., Pratiwi, A., & Rimawan, M. (2022). Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Kuliah Kerja Nyata Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bima. Journal of Empowerment, 2(2), 172. https://doi.org/10.35194/je.v2i2.15 86
Mustafa, M. (2007). Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku menyimpang, dan Pelanggar Hukum. Jurnal Konstruksi Hukum, 5(2), 2013–2015.
N, N., & M, M. (2021). Analisis Yuridis Bahaya Narkotika bagi Kesehatan Masa Depan Generasi Muda. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 81. https://doi.org/10.29103/reusam.v8 i2.3664
Pradana, D. A., Amelia, D., Shavera, F., & Purnamasari, O. (2019). Sosialisasi Jenis Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan Pada Ikatan Pemuda Waru Rw 05 Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ, September, 1–9. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/s emnaskat/article/view/5397
Wardani, L. K., Sektiany, A., Matkusa, A. B., & Lestari, A. B. (2019). Pendidikan Kesehatan Bahaya Narkoba bagi Kesehatan Mental pada Siswa SMK Al Huda Kota Kediri Website : http://strada.ac.id/jceh | Email : jceh@strada.ac.id Journal of Community Engagement in Health. Journal of Community Engagement in Health, 2(2), 19–26. https://doi.org/10.30994/jceh.v2i2. 15
Wattimena, M. B., Rina, E., Toule, M., & Latupeirissa, J. E. (2022). Penerapan Ajaran Turut Serta dalam Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 262–271.