EDUKASI TATA CARA SHOLAT BERJAMA’AH BAGI ANAK-ANAK DI DESA KARANG AGUNG KECAMATAN TANJUNG SAKTI PUMU KABUPATEN LAHAT PROVINSI SUMATERA SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.36085/jimakukerta.v2i2.3741Abstract
Shalat merupakan ibadah yang mempunyai keistimewaan tersendiri jika dibandingkan dengan ibadah lain. Perintah shalat diterima Nabi Muhammad Saw langsung dari Allah SWT ketika nabi isra’mi’raj. Shalat merupakan amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat.Dijadikan shalat sebagai standar awal dalam menilai keseluruhan amal menunjukkan bahwa kualitas pelaksanaan shalat seseorang dapat menunjukkan kualitas amalan orang tersebut.Shalat dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara berjama’ah dan munfarid. Permasalahan yang muncul di Desa Karang Agung Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yaitu: (1) Rendahnya tingkat pemahaman anak-anak tentang shalat berjama’ah. (2) Anak-anak masih belum mampu mempraktekkan tata cara shalat berjama’ah sesuai tuntunan Rasulullah saw.Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka menggunakan metode penyampaian materi sosialisasi dengan ceramah, diskusi dan demontrasi.Hasil kegiatan ini anak-anak di Desa Karang Agung sudah memahami tentang shalat berjama’ah dan mampu mempraktekkan tata cara shalat berjama’ah sesuai tuntunan Rasulullah saw.
Kata Kunci : Shalat berjama’ah, anak-anak
References
Abdurrahman, Asjmuni. Shalat Berjama’ah.Yogyakarta: Suara Muhammadiyah. 2010.
Jamaluddin, Syakir. Kuliah Fiqh Ibadah. Yogyakarta:Surya Sarana Grafika. 2010.
Pemda Kabupaten Lahat dalam Angka 2017/2018.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih.Himpunan Putusan Tarjih.Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.2014.
Mushaf At Tanwir Al Qur’an dan Terjemah.Yogyakarta: Gramasurya. 2015.
Tim Pengembangan DP2AK UMS.Al ‘Ubudiyah: Tuntunan Ibadah Praktis. Surakarta: DP2AK UMS. 1993.