Efektivitas Penyuluhan Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Siswa terhadap Bahaya Tawuran di SMK 2 Muhammadiyah Cileungsi, Kabupaten Bogor
DOI:
https://doi.org/10.36085/jams.v6i2.10214Kata Kunci:
Penyuluhan Hukum, Tawuran Pelajar, Kenakalan Remaja, Kesadaran HukumAbstrak
Salah satu bentuk kenakalan remaja yang masih sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian baik secara fisik, psikologis, maupun hukum bagi para pelakunya adalah tawuran pelajar. Kurangnya pemahaman siswa mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya tawuran. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif melalui kegiatan penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan pelajar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyuluhan hukum dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum siswa terhadap bahaya tawuran di SMK 2 Muhammadiyah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif dengan metode penyuluhan hukum yang disertai penyampaian materi mengenai dampak sosial dan konsekuensi hukum tawuran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan hukum memberikan peningkatan pemahaman siswa mengenai bahaya tawuran serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong terbentuknya sikap yang lebih sadar hukum dan meningkatkan komitmen siswa untuk menghindari perilaku kekerasan di lingkungan sekolah. Dengan demikian, penyuluhan hukum dapat menjadi salah satu strategi preventif yang efektif dalam menumbuhkan budaya sadar hukum di kalangan pelajar serta meminimalisir potensi terjadinya tawuran di lingkungan sekolah
Referensi
Adha, M. Y., Armanda, R., & Muhammad, A. (2025). Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency)dalam aspek Hukum Pidana. Jurnal Legalitas, 3(1), 1–11. https://doi.org/https://doi.org/10.58819/jle.v3i1.133
Agiltari, M., Harun, R. R., & Septyanun, N. (2026). Konflik Antar Pelajar dan Implementasi Restorative Justice di Polres Dompu. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 7(1), 29–43. https://doi.org/https://doi.org/10.18196/ijclc.v7i1.30294
Albab, U. (2025). Kenakalan Remaja dan Bahaya Tawuran Dalam Perspektif Hukum: Membangun Generasi Muda yang Berintegritas. ITAKARYA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(03), 28–34. https://doi.org/https://doi.org/10.63922/citakarya.v3i03.2288
Hisyam, C. J., Seruni, M. P., Hadi, A. F., & Lestari, D. (2025). Tawuran Antar Basis sebagai Bentuk Penyimpangan Sosial di Kalangan Remaja Perkotaan dalam Perspektif Differential Association Theory. Aktivisme : Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia, 2(2), 115–132. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/aktivisme.v2i2.1140
Hisyam, C. J., Seruni, M. P., Kayla, D., Anas, N., Monita, N., Ginting, B., Khoiriah, S. U., & Augea, S. M. (2025). Analisis Fenomena Tawuran Remaja dalam Perspektif Perilaku Menyimpang: Studi Kasus di Daerah Manggarai, Jakarta Selatan. SOSIAL: Jurnal Ilmiah Pendidikan IPS, 3(3), 248–264. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/sosial.v3i3.1063
Khairi, A. I. (2020). Masyarakat Modern dan Kenakalan Remaja: Suatu Telaah Sosial. ENITA: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Dan Ilmu-Ilmu Sosial, 2(1). https://doi.org/https://doi.org/10.19105/ejpis.v1i2.3243
Marwenny, E. (2025). Pentingnya Peningkatan Kesadaran Siswa MTSN 4 Kota Padang Terkait Etima Pancasila Melalui Sosialisasi Mencegah Tauran Antar Pelajar. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dharma Andalas, 04(01), 297–301. https://doi.org/https://doi.org/10.47233/jpmda.v1i1.2232
Muntu, A., & Kerebungu, F. (2026). Analisis Sosiologis tentang Kontrol Sosial Informal dan Kenakalan Remaja di KelurahanPandu Kota Manado. Discourse:IndonesianJournal of Social Studies and Education, 3(2), 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.69875/djosse.v3i2.387
Oktoriny, F., Puspita, L., & Jemmy, M. (2024). Upaya Penanggulangan Terjadinya Antar Pelajar. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Dewantara, 7(1), 31–37. https://doi.org/https://doi.org/10.31317/jpmd.v7i1.991
Prawanti, A. A. (2025). Desain, Jenis, dan Metode Dalam Penelitian Kualitatif. TANBIYAH: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Pengajaran, 4(1), 384–388. https://doi.org/https://doi.org/10.64464/tarbiyah.v4i1.186
Puspitasari, D. A. (2024). Kontribusi Pendidikan dan Pengalaman Kerja Praktik Terhadap Kesiapan Kerja Lulusan SMK. SABANA (Sosiologi, Antropologi, Dan Budaya Nusantara), 3(1), 60–65. https://doi.org/https://doi.org/10.55123/sabana.v3i1.3292
Rafifa, D. O. (2024). Penegakan Hukum Oleh Aparat Kepolisian Resor Kota Padang Terhadap Tindak Pidana Kekerasan yang Menyebabkan Kematian Dalam Tawuran Pelajar. Jurnal Ilmiah Ar-Risalah: Media Keislaman, Pendidikan Dan Hukum Islam, 22(2). https://doi.org/https://doi.org/10.69552/ar-risalah.v22i2.2725
Rahman, F. (2025). Demokrasi Digital dan Ujaran Kebencian: Antara KebebasanBerekspresidan Represi Politik. MEDIASI: Jurnal Kajian Dan Terapan Media, Bahasa, Komunikasi, 6(3), 259–272. https://doi.org/https://doi.org/10.46961/mediasi.v6i3.1777
Rosita, T., Annisa, Y. N., Aisha, M., Indradjaja, P., & Rahman, A. N. (2023). Juvenile Delinquency: Kenakalan Remaja dan Anak dalam Sudut Pandang Psikologi dan Hukum. Jurnal Hawa: Studi Pengarus Utamaan Gender Dan Anak, 5(1), 116–121. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29300/hawapsga.v5i1.4072
Salsyabillah, P., Puriani, R. A., & Novirson, R. (2025). Kenakalan Remaja dan Dampak Psikologis. Jurnal Pendidikan Sosiologi, 7(1), 71–77. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpsu.v7i1.95395
Surya, S., Setya, A., Awalludin, N., & Sari, S. M. (2025). Bimbingan Konseling Islam Sebagai Solusi Dalam Mengatasi Kenakalan Remaja. Hisbah: Jurnal Bimbingan Konseling Dan Dakwah Islam, 22(1), 18–36. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/hisbah.2025.221-02




