Penyuluhan Hukum Kepada Murid SMAN 10 Bekasi Mengenai Pengendalian Pencemaran Udara
Pengendalian Pencemaran Udara
DOI:
https://doi.org/10.36085/jams.v5i3.9115Keywords:
Pencemaran Udara, Penyuluhan Hukum, Pengendalian Polusi, Pendidikan Lingkungan.Abstract
ABSTRAK
Pencemaran udara merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kesehatan manusia, kelestarian ekosistem, dan keberlanjutan hidup. Sayangnya, kesadaran generasi muda, khususnya siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), terhadap isu ini masih relatif rendah. Penyuluhan hukum dipilih sebagai pendekatan edukatif untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian siswa terhadap pentingnya pengendalian pencemaran udara. Kegiatan ini menggunakan metode Participatory Action yang melibatkan siswa secara aktif melalui diskusi, tanya jawab, serta simulasi kasus sederhana terkait pencemaran udara dan aspek hukumnya. Materi penyuluhan mencakup pengertian pencemaran udara, dampaknya, serta dasar hukum yang mengaturnya, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman siswa pada empat indikator utama, yaitu: pengertian pencemaran udara (peningkatan 83%), dampak pencemaran udara (72%), sumber pencemaran (63%), dan upaya pengendalian pencemaran udara (60%). Dengan demikian, penyuluhan terbukti efektif dalam meningkatkan pengetahuan siswa sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap pentingnya menjaga kualitas udara.
Kata Kunci: Pencemaran Udara, Penyuluhan Hukum, Pengendalian Polusi, Pendidikan Lingkungan.
References
Agus Gindo Simanjuntak, 2007, Strategi Pengendalian Pencemaran Udara di Indonesia, Bandung: Refika Aditama
Aisyah, R. D., et al., 2025., “Peran Hukum Lingkungan dalam Kualitas Udara,” Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1 No. 3, hlm. 427–430.
Dyana, J., et al., 2025., “Jenis Gas Polutan dan Penyakit Paru,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 11 No. 1.A, hlm. 132–140.
Hungerford, H.R., & Volk, T.L. (1990). Changing Learner Behavior Through Environmental Education. Journal of Environmental Education, 21(3), 8-21.
Khotimah, K., et al., 2024., Gas Beracun dari Pembakaran Sampah,” Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, Vol. 8 No. 7.
Listyarini, S., Warlina, L. et al., 2023 “Model Intervensi Transportasi untuk Pengurangan Emisi,” Jurnal Pendidikan Lingkungan dan Pembangunan, Vol. 24 No. 1, hlm. 1–13.
Maharani, S., & Aryanta, W. R., 2023., “Efek Polutan terhadap Kesehatan Masyarakat,” Jurnal Ecocentrism, Vol. 3 No. 2, hlm. 47–58.
Maula, G. M., 2024., “Minimnya Partisipasi dalam Pengendalian Udara,” Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, Vol. 1 No. 2, hlm. 145–159
Morakinyo, M.S. (2016). Effects of urban vegetation on air pollution and microclimate in cities. Journal of Environmental and Public Health, 2016, 1-13.
Porter, M.E., & Van der Linde, C. (1995). Toward a New Conception of the Environment-Competitiveness Relationship. Journal of Economic Perspectives, 9(4), 97-118.
Republik Indonesia, 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, 2009. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009. Nomor 140
Republik Indonesia, 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32.
Riyanto, A., et al., , 2023., “Evaluasi Kebijakan Polusi Udara DKI Jakarta,” Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 7 No. 3, hlm. 27890–27896.
Sudibya, D. P. S., et al., 2025., “Hambatan Implementasi Kebijakan Udara,” Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 3 No. 4, hlm. 571–598.
Sulistiani, E., & Kanda, S. A. S., “Logam Berat dan Sumber Polusi Industri,” Jurnal Manajemen dan Bisnis Ekonomi, Vol. 2 No. 2, 2024, hlm. 301–305.
Supardi. (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia: Perspektif Teori dan Praktik. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suparto Wijoyo,2005, Hukum Lingkungan dan Ekologi Manusia, Surabaya : Airlangga University Press
Todaro, M.P., & Smith, S.C. (2020). Economic Development (13th Edition). New York: Pearson Education.
Umah, R., & Gusmira, E., 2024., “Dampak PM2.5 terhadap Kesehatan Mental dan Fisik,” Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, Vol. 3 No. 3, 2024, hlm. 103–112.
Widodo, S. (2017). Pencemaran Udara: Teori, Sumber, Dampak, dan Pengendalian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Zefanya A. Sembiring, 2022, Pembangunan Berkelanjutan dalam Perspektif Hukum Lingkungan, Jakarta: Genta Press




