Yang Tersisa Pasca Perjanjian Helsinki:Quo Vadis Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Daerah Istimewa Aceh

Penulis

  • Randy Pradityo Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Hendri Padmi Universitas Muhammadiyah Bengkulu
  • Rasyid Ridha Saragih Asisten Pengacara Publik YLBHI-LBH Jakarta

Abstrak

Pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)terdapat beberapa kebijakan yang sudah di sepakati dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh, danhampir semuanya tidak mampu terimplementasi, seperti wewenang mengatur pemerintahan sendiri (self-government) yang justru membatasi pemerintahan aceh, pembentukan Pengadilan HAM, Pembebasan Tahanan politik atau Napi politik, pembentukan KKR, dan Komisi Klain korban konflik. Hal ini terkendala karena semuanya harus menunggu turunan aturan peraturan perundang-undangan, dan inilah yang membuat Aceh merasa dirugikan secara hukum dan penegakan HAM. Maka dari itu, diperlukan perumusan turunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan berbagai permasalahan hukum di Aceh. Selain itu, dibutuhkan partisipasi masyarakat lokal atau tokoh masyarakat Aceh didalam setiap proses pengambilan keputusan dan terus mengobarkan semangat rekonsiliasi dalam rangka penegakan HAM di Aceh.

Kata kunci : Perjanjian (MoU) Helsinki, Penegakan Hukum,Hak Asasi Manusia (HAM), Aceh.

Referensi

Darmansyah Djumala, Soft Power untuk Aceh: Resolusi Konflik dan Politik Desentralisasi,(Jakarta: Geramedia Pustaka Utama, 2013), halaman 226-227

Hasan Basri, Konflik Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Pusat Pasca Mou Helsinki : Self-Government, Jurnal Politika, Vol. 5 No. 1, Oktober 2014

J. Fabian Junge, Kesempatan Yang Hilang, Janji Yang Tak Terpenuhi: Pengadilan HAM Adhoc untuk Kejahatan di Tanjung Priok 1984, (Jakarta: KontraS, 2008)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Proyeksi Penegakkan HAM di Aceh Pasca Perjanjian Helsinki; Mengukur Kemampuan Penyelesaian Pelanggaran (Berat) HAM Masa Lalu di Aceh, (Jakarta: KontraS)

M. Rizwan Haji Ali dan Nezar Patria, Dari Kontak Senjata ke Kotak Suara: Peralihan Gerakan Aceh Merdeka ke Politik Elektoral, (Jakarta: Prisma, 2009)

Romli Atmasasmita, Hukum Pidana Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia, Bahan Pelatihan diseleranggarakan oleh Pusham UII Yogyakarta, tanggal 23 September 2005

Safri Nugraha dan kawan-kawan, Laporan Akhir Tim Kompendium Bidang Hukum Pemerintahan Yang Baik, (Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional RI, 2007)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Unduhan

Diterbitkan

2018-12-05

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 132 times