Tinjauan Yuridis Terkait Dampak Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Lebong

Penulis

  • Tri Andika Universitas Bengkulu
  • Arini Azka Muthia Universitas Bengkulu
  • Wulandari Wulandari Universitas Bengkulu

Abstrak

Keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia menimbulkan permasalahan tersendiri. Hal ini juga dialami oleh Kabupaten Lebong yang memiliki sumber daya alam yang sangat luar biasa. Tulisan ini berupaya untuk menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh Kabupaten Lebong dengan keberadaan tenaga kerja asing serta pendekatan penyelesaian permasalahan yang dapat dilakukan guna mengoptimalisasikan keberadaan tenaga kerja asing bagi kemajuan daerah Kabupaten Lebong. Penelitian ini dilakukan selama kurun waktu 1 (satu) tahun di tahun 2017 dengan pendekatan dilakukan  dengan menggunakan penelitian hukum normatif (ranah kajian socio-legal research). Lokasi penelitian di Kabupaten Lebong dengan responden adalah masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Lebong. Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan yang dihadapi Kabupaten Lebong berkenaan dengan keberadaan tenaga kerja asing adalah permasalahan berkenaan dengan regulasi yang belum tegas memberikan kewenangan pengawasan tenaga kerja asing di daerah sehingga berdampak belum maksimalnya pengawasan saat ini. Untuk itu diperlukan regulasi untuk memberikan kewenangan terhadap dinas terkait dalam pelaksanaan pengawasan tenaga kerja asing di Kabupaten Lebong.

 

Kata kunci : Tinjauan, Yuridis, Tenaga Kerja Asing, Kabupaten Lebong.

Referensi

A. Buku:

Badan Pusat Statistik. 2014. Kabupaten Lebong dalam Angka 2014. Ujug Karang, Bappeda Lebong.

Badan Pusat Statistik. 2015. Kabupaten Lebong dalam Angka 2015. Ujug Karang, Bappeda Lebong.

Badan Pusat Statistik. 2016. Kabupaten Lebong dalam Angka 2016. Ujug Karang, Bappeda Lebong.

Isyana Artharini, Berapa sebenarnya jumlah tenaga kerja asal Cina yang masuk ke Indonesia ?, http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38407825, edisi 23 Desember 2016.

Rakyat Bengkulu, Serbuan Tenaga Kerja Asing di Bumi Raflesia, edisi Jum’at 3 Maret 2017.

Salim dan budi sutrisno, 2008, Hukum Investasi di Indonesia, Raja grafindo, , Jakarta.

Soedjono Dirdjosisworo, 1999, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal Di Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung.

Teguh Prasetyo, dkk, 2013, Filsafat, Teori, & Ilmu Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

M. Sornarajah, 1994, The International Law on Foreign Investment, Cambridge U.P., Cambridge.

Laporan Akhir Penelitian Pembinaan Universitas Bengkulu dengan dana dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Bengkulu.

www.Imigrasibengkulu.com. diunduh pada tanggal 18 oktober 2017.

Unduhan

Diterbitkan

2018-12-05

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 100 times