Kewenangan Pemerintah Pusat dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013

Penulis

  • Mikho Ardinata Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Abstrak

Kebebasan beroganisasi sendiri secara normatif diatur dan dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Kebebasan berdemokrasi yang diwujudkan dengan banyak bermunculannya Organisasi Masyarakat, ternyata banyak menimbulkan fenomena dan permasalahan terkait dengan eksistensi, aksi dan tanggungjawab yang dimiliki oleh organisasi masyarakat. Organisasi masyarakat yang tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentu harus di bubarkan. Pembubaran organisasi masyarakat tentu saja harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada penelitian dijelaskan ini Ormas HTI terindekasi bertentangan Pancasila dan UUD 1945, tentu saja harus di buktikan terlebih dahulu. Namun pemerintah pusat dalam hal ini di wakili oleh Menko Polhukam mengumumkan untuk membubarkan Ormas HTI tersebut.  Dalam hal ini pembubaran organisasi masyarakat harus sesuai dengan prosedur dan siapa yang memiliki kewenangan dalam membubarkan organisasi masyarakat Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimanakah prosedur yang sah dalam pembubaran organisasi masyarakat berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2013 dan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimanakah kewenangan pemerintah pusat dalam pembubaran organisasi masyarakat hizbut tahrir indonesia berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2013. Penelitian ini merupakan penelitian normatif mengingat ingin mengetahui kewenangan pemerintah pusat dalam pembubaran organisasi masyarakat hizbut tahrir indonesia berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2013. Penelitian ini dilakukan dengan mempelajari pendapat para ahli hukum yang membahas asal mula hukum, hierarki norma hukum, hubungan norma yang diatas dengan norma yang dibawahnya melalui kepustakaan maupun PeraturanPerundang-undangan.

 

Kata Kunci : Kewenangan, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013

Referensi

Andi Hamzah. 1986. Kamus Hukum. Jakarta. Ghalia Indonesia.

Haryanto, Dkk. 1997. Fungsi-Fungsi Pemerintahan. Jakarta. Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen dalam negeri.

Kamal Hidjaz. 2010. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Pustaka Refleksi. Makasar.

Mahfud. MD. 2000. Demokrasi dan Konstitusi Di Indonesia. Jakarta. PT. Rineka Cipta.

Nurmayani. 2009. Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung Bandar Lampung.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2012. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.

Ramlan Subakti. 2010. Memahami Ilmu Politik. Jakarta. PT Grasindo.

Ridwan HR. 2013. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Rusadi Kantaprawira. 1996. Sistem Politik Indonesia. Algensiondo. Bandung.

Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Victor M.Situmorang dan Cormentyna Sitanggang. 1995. Hukum Administrasi Pemerintahan.Sinar Grafika, Jakarta.

Wursanto. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Organisasi. Yogyakarta. Andi Offiset.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat.

Internet, makalah dan Jurnal Ilmiah

https://news.detik.com/kolom/d-3510278/meninjau-alasan-hukum-pembubaran-hti. Diakses Pada tanggal 27 Mei 2017. Pada Pukul 12.00 Wib.

http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39852533. Diakses Pada tanggal 27 Mei 2017. Pada Pukul 12.00 Wib.

Unduhan

Diterbitkan

2018-12-05

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 166 times