Implementasi Kesepakatan Damai (Perjanjian Perdamaian) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Penulis

  • Edy Sugiarto Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Abstrak

Negara kepualauan kita tercinta Indonesia sangat dikenal karena budayanya yang penuh kegotong royongan, sikap perilaku ramah dan  saling memaafkan jika terjadi kesalahan ataupun tidak terjadi kesalahan merupakan sesuatu yang menarik di masa kekinian dimana teknologi informasi yang semakin maju, kebiasan saling memaafkan merupakan tradisi bangsa Indonesia sejak nenek moyang kita dan ini diakui dunia. Dalam pergaulan antar masyarakat kita acapkali problema diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan cara hokum termasuk ketika terjadi tindak pidana pada pasyarakat kita, yang dilakukan seseorang kepada pihak yang lain dalam suatu komunitas atau pun terhadap komunitas lain. Yang terjadi justru Penegak Hukum tetap memajukan perkaranya ke Meja Hijau ( persidangan pidana) untuk mendapatkan kepastian hukum. Hukum Pidana dalam perkembangannya mulai banyak menuai kritik karena dinilai sangat kaku dalam penerapannya dan terkadang kurang menyentuh sisi-sisi keadilan yang ada di tengah masyarakat.Salah satu kritik yang mengemuka adalah penerapan hukum pidana yang mengedepankan sisi formalitas yang cenderung represif serta kurang mengapresiasi posisi korban maupun pelaku tindak pidana, sehingga terkesan hukum pidana yang diberlakukan hanya sebagai alat pembalasan belaka. Diperlukan suatu pembaharuan hukum pidana yang berorientasi pada kepentingan semua pihak (pelaku, korban, masyarakat) sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat tercapai melalui kesepakatan perdamaian yang menguntungkan bagi korban maupun pelaku kejahatan.

Kata Kunci : Mediasi Penal, Keadilan Restoratif, Tindak Pidana

Referensi

Achmad Romsan, 2016, Alternative Dispute Resolution-Teknik Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan-Negosiasi dan Mediasi, Malang: Setara Press.

Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan, Semarang, Pustaka Magister.

Sudira I Ketut, 2016, Mediasi Penal Perkara Penelantaran Rumah Tangga. Yogyakarta: UII Press.

Peter de Cruz, 2012. Perbandingan Sistem Hukum, common law, Civil Law dan Socialist Law. Jakarta: Nusa Media.

Roberto M. Unger.2008. TEORI HUKUM KRITIS, Posisi Hukum dalam Masyarakat Modern, Cet.II. Bandung: Nusa Media.

R. Soenarto Soerodibroto, 2011. KUHAP dan KUHP. Jakarta: Rajawali Pers.

Syamsudin, 2012. Kontruksi Baru Budaya Hukum Hakim. Jakarta : Kencana Prenada media group

Soeryono Soekanto, 2006, Sosiologi suatu Pengantar.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

_____________, 2014, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada,

Azhari, Aidul Firiciada. 2004. Menemukan Demokrasi, Surakarta: UMS Press.

Mahkamah Agung RI, 2003. Mediasi dan Perdamaian. Jakarta: MA RI.

Mahkamah Agung RI, 2011. Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Indonesia. Jakarta: MA RI.

Topo Santoso, 2010. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers

Zainudin Ali.2007, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika.

Zainudin Ali, 2009, Sosiologi Hukum, Jakarta : Sinar Grafika

Unduhan

Diterbitkan

2018-12-05

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 518 times