Klausula Baku: Dilematika Kebebasan dan Keadilan Berkontrak

Penulis

  • Muhamad Hasan Muaziz Satjipto Rahardjo Institute

Abstrak

Klausula baku dalam hukum perjanjian membawa dampak yang tidak dapat dipungkiri sehingga dalam perkembanganya adanya klausula baku seakan menjadi suatu kebutuhan. Meski demikian posisi yang tidak seimbang yang disebabkan oleh adanya klausula baku yang dibuat oleh salah satu pihak menjadikan perjanjian yang dilakukan menjadi tidak seimbang (adanya pihak yang rugikan). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan klausula baku dalam mencapai keadilan berkontrak? dan bagaimana isi perjanjian agar dapat mencapai keadilan bagi kedua belah pihak? Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Klausula baku cenderung menguntungkan pihak yang membuatnya dalam hal ini adalah pihak perusahaan atau kreditur, dimana pihak kreditur memiliki waktu yang cukup banyak untuk membuat klausula perjanjian, sedangkan masyarakat/ debitur tidak memiliki ruang yang cukup untuk melakukan negosiasi atas klausula dalam perjanjian tersebut, bahkan masyarakat sendiri tidak atau bahkan belum familiar dengan istilah-istilah yang terdapat di dalam klausula tersebut.

Kata Kunci : Klausula Baku, Hukum Perjanjian, Keadilan Berkontrak

Referensi

Abdul Kadir Muhammad, Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1982)

Achmad Busro, Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata, (Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2011)

Achmad Busro, Kapita Selekta Hukum Perjanjian, (Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2013)

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, (Jakarta: Kencana, 2010)

Arthur Lewis, Dasar-Dasar Hukum Bisnis: Introduction of Bussines Law, (Bandung: Nusa Media, 2009)

Bernard Arief Sidharta, Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikal. Dalam Metode Penelitian Hukum Konstelasi Dan Refleksi, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2013)

Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Negosiasi Kontrak, (Jakarta: Grasindo, 1999)

Hasanudin Rahman, Legal Drafting, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000)

Johnny Ibrahim, Teori&Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayu Publishing, 2012)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2013)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2013)

R. Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional, (Bandung: Alumni,1986)

R. Surbekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: PT Intermasa, 2001)

Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian, (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2009)

Unduhan

Diterbitkan

2018-12-05

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 117 times