Singkronisasi Norma Hukum Melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

Penulis

  • M Jeffri Arlinandes Chandra Universitas Dehasen Bengkulu

Abstrak

Mahkamah Konstitusi (MK) atau the guardian of constitution merupakan suatu lembaga negara yang diperkenalkan dan dibentuk melalui Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Peran the guardian of constitution tersebut dikenal dengan jalur mekanisme Judicial Review antara suatu Undang - Undang terhadap Undang - Undang Dasar, sedangkan untuk norma hukum yang dibawah Undang - Undang sesuai dengan hierarkisnya harus di Judicial Review melalui Mahkamah Agung. Dualisme pengujian peraturan perundang - undangan tersebut menyebabkan bermunculan pertanyaan - pertanyaan yaitu Apakah kedudukan MK lebih tinggi daripada MA mengingat MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 Apakah sistem norma hukum yang dibentuk akan terjadi bila jika undang-undang yang menjadi tolok ukur pengujian suatu peraturan di bawah undang-undang yang diajukan permohonannya ke MA, juga sedang dimintakan pengujiannya ke MK? Bagaimana jika MA memutuskan bahwa suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak bertentangan dengan undang-undang, pada saat bersamaan MK memutus bahwa undang-undang yang menjadi tolok ukur tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga munculah ketidakpastian hukum dan ketidak singkronan norma yang di inginkan terhadap suatu peraturan perundang - undangan yang berkembang. Pengkajian ini adalah yuridis normatif, Metode penelitian hukum normatif pada dasarnya meneliti kaidah-kaidah hukum dan asas-asas hukum, yaitu dengan cara menelaah permasalahan dengan berpedoman pada data sekunder yaitu: bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selain itu diperkuat dengan data primer melalui metode wawancara dengan beberapa pihak terkait yang berkompeten. Untuk dapat mewujudkan pengujian peraturan perundang - undangan di MK dapat melalui Perubahan konstitusi secara formal (formal constitutional change),Perubahan konstitusi secara informal (Informal constitutional change),Solusi Alternatif “membagun doktrin oleh para akademisi“.

Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi,Mahkamah Agung,Judicial Review

Referensi

Bagir Manan, “Penelitian Terapan di Bidang Hukumâ€, makalah, disampaikan pada Lokakarya Peranan Naskah Akademis Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undanga, BPHN, Jakarta, 9 – 11 November 1993

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (New York: Russel&Russel, 1961).

Hans Nawiasky, Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe,Einsiedeln/Zurich/Koln:Benziger, Cet.2,1948, hal31 dst, sebagaimana dikutip Maria Farida Indrati dalambuku,Ilmu Perundang-Undangan:Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan,(Yogyakarta:Kanisius,2007)

............,http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=13028#.Wh5bHkpl9dh

Jimly Assiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Setjen dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.

Morissan, Hukum Tata Negari RI Era Repformasi, Ramdina Prakasa, Jakarta, 2005.

Perma No 1/2011 Tentang Uji Materi

Peraturan Mahkamah Konstitusi No 6 Tahun 2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Pengujian Undang - Undang.

Unduhan

Diterbitkan

2018-12-05

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 178 times