Pertimbangan Hakim terhadap Perkara Poligami (Studi terhadap Putusan Pengadilan Agama Indramayu Tahun 2011)

Penulis

  • Sidiq Aulia Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Abstrak

Persoalan poligami memang selalu menarik untuk diperbincangkan, karena masalah poligami ini cukup kontroversial dan sangat dilematis, di satu sisi poligami dianggap sebagai solusi, sedangkan di sisi lain poligami justru bukan bagian dari solusi dalam tujuan perkawinan, karena selama ini banyak orang beranggapan bahwa poligami merupakan bentuk ambisi lelaki/suami yang ingin memuaskan nafsu birahinya. Dalam Islam poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, begitu juga dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, syarat yang ditentukan tidak mudah.  Oleh karena itu, perkara poligami merupakan tugas berat bagi para Hakim di Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang menerima dan menyelesaikan perkara tersebut. dalam mengambil keputusan, pertimbangan hakim merupakan bagian terpenting dan putusan yang dijatuhkan merefleksikan dimensi keutuhan pertanggungjawaban kepada hukum, kebenaran dan keadilan, serta pertanggungjawaban kepada Allah. Penelitian ini bersifat preskriptif, yakni dimaksudkan untuk pengukuran yang cermat terhadap fenomena sosial tertentu.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim

Referensi

Kelompok Al-Quran/Tafsir Al Qur’an/Ulumul Qur’an

Departemen Agama RI, Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahnya, Semarang: PT. Karya Toha Putra.t.t

Kelompok Hadis/Syarah Hadis/Ulumul Hadis

Asqalani, al-Hafiż Ibn Hajar al-‘, BulÅ«g al-marÄm, alih bahasa M. Machfuddin al-Adip, Bab Pembagian Waktu Giliran Diantara Istri-istri (semarang: Toha Putra, 1994),

BukhÄri, AbÅ« ‘Abdillah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, al-Sahih Al-Bukhari, Kitab an-Nikah Bab fi man lam yastati’ al-Ba’ah fa al-YasÅ«m, Beirut: Dar al-Fikr, 1401 H/1981 M

Imam Abi’ Abd Allah Muhammad bin Ismail bin Mughirah al-Bukhari, shahih al-Bukhari, , “Bab La Tunkah al-Mar’ah ‘ala ’Amatihaâ€. `

Beirut: Dar al-Fikr, t t.

Saurah Abi ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin, al-jami’ as-sahh wa Huwa sunan at-Tirmizi, Makkah al-Mukarromah: al-Maktabah al-Tijariyyah, t.t.

Kelompok Fikih/Usul Fikih

Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet. Ke-5 Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Jahrani, Musfir Aj, Poligami Dari Berbagai Persepsi cet. Ke- I Jakarata: Gema Insani Pers Jakarta 1996

Mulia, Musdah, Pandangan Islam tentang Poligami, Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender kerja sama dengan Perserikatan Solidaritas perempuan dan The Asia Foundation, 1999

Muchtar, Kamal, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Cet. Ke-3. Jakarta: Bulan Bintang, 1993

Nasution, Khoirudin, Riba dan Poligami, sebuah studi kritis atas pemikiran Muhammad Abduh. cet. ke-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Rahman, A., Qa’idah-Qa’idah Fiqih (Qawa’idul Fiqhiyah), cet Ke-1 Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Sitompul, Anwar, kewenangan dan tata cara Berperkara di Pengadilan Agama, Bandung: ARMICO, 1984

Singaribun, Masri Metode dan Proses Penelitian, dalam Masri Singaribun dan Effendi, Metodologi Penelitian Sirvei, cet.Ke-2 (Jakarta: LP3ES),

Kelompok Lain-Lain

Aziz, Fakhruddin, “Study terhadap penolakan izin poligami†( Yogyakarta: Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2005).

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, cet. Ke-11, Jakarta: Rineka Cipta, 1998.

Echols, John M dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Idris, Miftah, “Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Poligami†(studi terhadap putusan PA Palopo Tahun 2003-2006)

Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam

Mulyana, Jajang “Aplikasi Alasan-Alasan Poligami dalam perkara Permohonan izin Poligami di Pengadilan Agama Ciamis Th. 2000-2003â€. Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syari,ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2005).

Pramono, Hafid Aji “Studi Putusan dan Penetapan Pengadilan Agama Boyolali Tahun 2005-2006 tentang Alasan-Alasan Poligamiâ€, skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2007).

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama.

Wahyudi, Yudian, dkk., Pedoman Teknik Penulisan Skripsi Mahasiswa: Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta: Syari’ah Press, 2009.

Unduhan

Diterbitkan

2018-12-05

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 126 times