Pandangan Hukum Negara dan Hukum Islam Tentang Perkawinan Beda Agama

Penulis

  • Lutfhan Lutfhan UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Abstrak

Kemaslahatan hidup manusia dunia akhirat diyakini dapat diperoleh jika manusia mendasarkan pada prilaku hidup mereka kepada petunjuk Al-Qur’an. Perkawinan beda agama menjadi perbincangan dalam setiap masa, perdebatan tentang boleh atau tidaknya perkawinan beda agama sudah dimulai sejak masa sebelum dirumuskannya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Maka penulis tertarik untuk menulis artikel berkaitan dengan latar belakang permasalahan tersbut. Dengan rumusan masalah penulisan yaitu 1). bagaimana peraturan hukum tentang perkawinan dan perkawinan beda agama?, 2). bagaimana pandangan hukum islam terhadap perkawinan beda agama?, 3). bagaimana pandangan hukum positif perkawinan beda agama?. Dengan metode yang dilakukan penulis berupa kajian literatur. Hasil kajian dapat dinyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Tidak hanya sebagai ikatan perdata tetapi juga merupakan perikatan keagamaan. Seorang muslim dilarang menikah dengan seorang yang berbeda agama. Perkawinan beda agama menurut hukum positif Indonesia pada dasarnya sudah melarang secara jelas dan tegas perkawinan beda agama, hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan

Kata Kunci : Perkawinan, Agama

Referensi

Buku.

Abdul Manan, 2006, Reformasi Hukum Islam di Indonesia ditinjau dari Aspek Metodologis, Legalisasi dan Yurisprudensi, Jakarta: Raja Grafindo.

Alyasa Abubakar, 2008, Perkawinan Muslim Dengan Non- Muslim, Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Asmuni, Fikih Kontemporer, Jakarta: Duta Azhar, 2013.

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, Azas-Azas Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Faisar Ananda, 2007, Filsafat Hukum Islam, Medan: Perdana Mulya SaranA.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung, Mandar Maju, 2007.

Hukum Online, 2014, Tanya Jawab Tentang Nikah Beda Agama Menurut Hukum Indonesia, Tanggerang: Literati.

H. Muhammad Amin Suma, Hukum Islam Tentang Pemeluk Beda Agama Dalam Perkawinan, dalam Hukum Online, 2014, Tanya Jawab Tentang Nikah Beda Agama Menurut Hukum Indonesia, Tanggerang: Literati.

Mahmud Yunus Daulay dan Nadlrah Naimi, Fiqih Muamalah, Medan: Ratu Jaya, 2011.

M. Karsayuda, 2006, Perkawinan Beda Agama “Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Totat Media.

M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam), Jakarta: Bumi Aksara, 1996.

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia, 1986.

Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, Jakarta: Rieneka Cipta, 1992.

W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1994.

Wanjtik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.

Internet.

http://www.muhammadiyah.or.id/14-content-188-det-tanya-jawab alislam.html.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt559ed92582afb/perkawinan-beda-agama-di-mata-bismar

Unduhan

Diterbitkan

2018-09-18

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 400 times