Peran Strategis Pemerintah Daerah dalam Mengakui Masyarakat Hukum Adat

Penulis

  • Fahmi Arisandi UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Abstrak

Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam pengakuan terhadap keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat. Kewenangan daerah untuk melakukan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat mulai menguat seiiring dengan disentralisasi yang digulirkan pasca orde baru  melalui Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi daerah. Semangat otonomi daerah tersebut sejalan dengan tuntutan dari masyarakat hukum adat di berbagai penjuru nusantara untuk menuntut pengakuan dari negara. Dalam suasana demikian, pemerintah merespon tuntutan masyarakat hukum adat dengan memberikan otoritas yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat.

 

Kata Kunci: Peran Strategis, Pemerintah Daerah, Pengakuan Masyarakat Adat.

Referensi

Hans Kelsen. 1973. General Theory of Law and State. Jakarta: Rimdi Press

Hilman Hadikusuma. 1992. Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Alumni

Husen Alting. 2011. Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat: Suatu Kajian Terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 1

Noer Fauzi dan mia Siscawati. 2014. Masyarakat Hukum Adat, Adalah Penyandang Hak, Subyek Hukum, dan Pemilik Wilayah Adatnya: Memahami Secara Konseptual Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas Perkara Nomor 35/PUU-X/2012. Yogyakarta: INSISTPress

Soerjono Soekanto. 1981. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Sudikno Mertokusomo. 1991. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Taqwaddin. 2010. Penguasaan atas Pengelolaan Hutan Adat oleh Masyarakat Hukum Adat Mukmin di Provinsi Aceh. Sumatera Utara: Disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Yance Arizona, et. al., 2015. Kepemimpinan Presiden Joko Widodo Menjadi Kunci Percepatan Pelaksanaan & Perubahan Fundamental: Refleksi Dua Tahun Putusan MK 35/PUU-X/2012. Jakarta: AMAN & Epistema Institute.

Unduhan

Diterbitkan

2018-09-18

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 230 times