Wasiat kepada Anak Angkat Menurut Hukum Islam

Penulis

  • Arif Kusmaja UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Abstrak

Penulisan karya ilmiah ini di angkat berdasarkan fenomena pelaksanaan pemberian wasiat kepada anak angkat yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam. Masalah pokok penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan wasiat kepada anak angkat di kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak Provinsi Riau, bagaimana tinjauan pelaksanaan wasiat kepada anak angkat di kecamatan Lubuk Dalam menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris atau penelitian observasi (Observational Research) dengan mengadakan observasi, wawancara dan angket dengan menggunakan pendekatan Kualitatif dengan analisis deskriptif. Teknisnya menggunakan analisa deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian wasiat harta kepada anak angkat di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak tidak sesuai dengan ketentuan dalam hukum Islam.Banyaknya wasiat dalam Islam adalah sepertiga harta. Status anak angkat bukanlah seperti anak kandung. Wasiat berlaku setelah meninggalnya pewasiat. Jika dimiliki ketika yang menyerahkan masih hidup maka dinamakan hibah.

 

Kata Kunci: wasiat, anak angkat

Referensi

Abdul Manan, 2008, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia,: Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 132.

Ahmad Djazuli, 2006, Kaidah-Kaidah Fikih, Kencana Prenada Media, Jakarta, Cet.III, hlm.67-68.

Ahmad Warson munawwir, 1997, Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia, Pustaka Progressif, Yogyakarta , cet. ke-14, hlm. 1584.

Al Yasa Abu Bakar, 1998, Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan penalaran Fikih Madzhab, INIS, Jakarta, hlm. 191.

Amir Syarifudin, 1985, Pelaksana Hukum Waris Islam dalam Lingkungan Minangkabau, Gunung Agung, Jakarta , hlm. 252.

Andi Samsu Alam, Fauzan, 2008, Pengangkatan Anak Perspektif Hukum Islam, Kencana, Jakarta, hlm. 19, hlm. 54, hlm. 79, hlm. 81, hlm. 217.

Cik Hasan Bisri, (et.al), 1999, Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Nasional, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, cet. Ke-2, hlm. 14.

Hajar M, 2008, Dimensi Hukum kewarisan Islam di Indonesia, Suska Press, Pekanbaru, hlm,11, 17, 34.

_______________, 2007, Hukum Kewarisan Islamâ€Fiqih Mawarisâ€, UNRI Press, Pekanbaru, Cet. 1, hlm. 2, hlm.45.

H.Ichtijanto, 1985, Pengadilan Agama sebagai Wadah Perjuangan Mengisi Kemerdekaan Bangsa, dalam Kenang-kenangan Seabad Pengadilan Agama, Dirbinperta Dep.Agama RI, Jakarta, Cet.I., hlm. 266.

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadits, Tintamas, Jakarta: 1964, Cet. 2, hlm. 31.

Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulugh al-Maram, Maktabah Nazar Mushtafa al-Baz, Makkah, Cet. 2.hlm. 162

Ibnu Hazm, tth, al-Muhalla, Maktabah Tijari, Beirut, hlm. 312-313.

Idris Ramulyo, 1994, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan menurut Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 151-152.

Muhammad Amin Summa, 2004, Hukum Kekeluargaan Islam di Dunia Islam, (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 131.

Mohd. Idris Ramulyo, 1996, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Barat (Burgerlijk Wetboek), (Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 51.

M. Yahya Harahap, 2006, Hukum Acara Perdata , Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 236.

Rianto Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, hlm. 70

R. Subekti, Aneka Perjanjian, 1995, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, hlm. 94-95.

Sajuti Thalib, 1985, Receptio a Contrario, Hubungan Hukum adat dengan Hukum Islam, Bina Aksara, Jakarta, Cet. IV. hlm.67.

Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia,: Sinar Grafika, Jakarta, 2004), Cet. VIII, hlm. 110.

Sayyid Sabiq, 1987, Fiqh Sunnah, alih bahasa Mudzakir: Al-Ma’arif, Bandung, hlm. 230, hlm. 266, hlm. 283.

¬__________, tth, Fiqih Sunnah, Juz. III, al-Fathu Li al- I’lam al-Arabiy, Kairo, hlm.266,hlm. 284, hlm. 290.

Suhrawardi K. Lubis, Komis Simanjuntak, 1995, Hukum Waris Islam (Lengkap dan Praktis), Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 41

Surojo Wignjodipuro, 1995, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta, hlm. 29.

T.M Hasbie Ash- Shiddieqi, 1997, Fikih Mawaris, Pustaka Rizki Putra, Semarang, hlm.300.

Unduhan

Diterbitkan

2018-09-18

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 270 times