Hukum Memandang Lawan Jenis (Nadhr) Dalam Bermuamalah

Penulis

  • Dwi Putra Jaya UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU

Abstrak

Dalam sebuah jenjang suatu pernikahan ada dan tidak semua ulama` Madzab sepakat bahwa melihat wajah wanita adalah haram, Ulama` Hanafiyah dan sebagian Ulama`Syafi`iyyah masih masih membolehkan. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa guru yang memandang murid wanitanya yang berjilbab  ketika mengajar tidak haram. Cara menentukan dan melihat bagi calon istri maka mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang dimiliki masyarakat Islam, pada tahap permulaan menggunakan cara yang sangat sederhana Jenis penelitan ini adalah penelitian (library reseach) dengan menggunakan metode deskriptif Analisis

 

Kata kunci: Aurat, pinangan, melihat lawan jenis.

Referensi

Buku

Chazawi,Adami, 2003,KejahatanTerhadapHarta Benda. Malang, Media Nusa Creative.

Chazawi,Adami, 2007, Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Chazawi, Adami, 2010. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Djamali, Abdoel, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta, Rajawali Pers.

Erwin, Muhammad dan Busroh, Firman Freaddy, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Refika Aditama.

Fuady,Munir, 2002,Perbuatan Melawan Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Isnaeni,Moch, 2016,Hukum Jaminan Kebendaan: Eksistensi, Fungsidan Pengaturan. Yogyakarta, LaksBang PRESSindo.

Khoidin, 2017.Hukum Jaminan, Surabaya, Laksbang Yusttitia.

Kristian, 2016. Kejahatan Korporasi, Bandung, Refika Aditama.

Marzuki, Peter Mahmud,2008, Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Salim, H.S, 2004,Perkembangan Hukum Jaminan Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Santoso, Topodan Eva,AchjaniZulfa, 2013, Kriminologi, Jakarta, Rajawali Pers.

Soekanto,Soerjono, 2013. Pokok Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.

Susanto, Anthon F, 2015,Penelitian Hukum: Transformatif-Partisipatoris, Malang, Setara Press.

Witanto, 2015,Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Bandung, MandarMaju.

Yurizal, 2011,Aspek Pidana dalam UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Malang, Media Nusa Creative.

Peraturan Perundang Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang – Undang Nomor. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Undang – Undang Nomor. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

PMK Nomor. 130/PMK.010/2012 Tentang pendaftaran Jaminan Fidusia

Peraturan Otoritas Jasa keuangan nomor 29/POJK.05/2014

Peraturan KAPOLRI No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Artikel/KaryaIlmiah

Warka, Made, Pengambilan paksa kendaraan bermotor dan upaya hokum konsumen,mimbar Keadilan, jurnal ilmu hokum Edisi: Mei – Nopember2014, Hal. 93 - 102.

Internet

http://www.binbaz.org.sa/mat/11044).

Unduhan

Diterbitkan

2018-09-18

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 223 times