Analisa Yuridis Aspek Hukum Pidana Dalam Penarikan Paksa Unit Kendaraan Bermotor dengan Jaminan Fidusia

Penulis

  • Kausar Pajri UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU
  • Hendi Sastra Putra UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BENGKULU

Abstrak

Lembaga multifinance di Indonesia lebih baik jika indikatornya adalah jumlah pembiayaan konsumen di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan pembiayaan konsumen dapat dilihat dari semua kemudahan yang diberikan oleh multifinance. Faktor yang mendominasi penarikan paksa Jaminan Fidusia adalah adanya kredit bermasalah. Masalah ini hampir pasti dialami oleh lembaga pembiayaan konsumen. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana pelaksanaan jaminan fidusia dalam penyelesaian kredit terhadap kendaraan roda empat (mobil) PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Bengkulu. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada aturan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dan untuk mengetahui fakta yang sebenarnya. Sebagai hak konsumen dalam perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan oleh perusahaan pembiayaan dalam hal debitur melakukan kelalaian, maka kreditur tidak valid secara hukum menggunakan eksekutif terpisah (eksekusi langsung). Proses eksekusi harus dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses Hukum Acara Perdata sampai putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kata kunci: Aspek Hukum Pidana, Jaminan Fidusia

Referensi

Buku

Chazawi,Adami, 2003, Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang, Media Nusa Creative.

Chazawi,Adami, 2007, Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Chazawi, Adami, 2010. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Djamali, Abdoel, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta, Rajawali Pers.

Erwin, Muhammad dan Busroh, Firman Freaddy, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Refika Aditama.

Fuady,Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Isnaeni,Moch, 2016,Hukum Jaminan Kebendaan: Eksistensi, Fungsidan Pengaturan. Yogyakarta, LaksBang PRESSindo.

Khoidin, 2017.Hukum Jaminan, Surabaya, Laksbang Yusttitia.

Kristian, 2016. Kejahatan Korporasi, Bandung, Refika Aditama.

Marzuki, Peter Mahmud,2008, Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Salim, H.S, 2004,Perkembangan Hukum Jaminan Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Santoso, Topodan Eva, Achjani Zulfa, 2013, Kriminologi, Jakarta, Rajawali Pers.

Soekanto,Soerjono, 2013. Pokok Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.

Susanto, Anthon F, 2015,Penelitian Hukum: Transformatif-Partisipatoris, Malang, Setara Press.

Witanto, 2015, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Bandung, Mandar Maju.

Yurizal, 2011,Aspek Pidana dalam UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Malang, Media Nusa Creative.

Peraturan Perundang Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang – Undang Nomor. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Undang – Undang Nomor. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang – Undang Nomor. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

PMK Nomor. 130/PMK.010/2012 Tentang pendaftaran Jaminan Fidusia

Peraturan Otoritas Jasa keuangan nomor 29/POJK.05/2014

Peraturan KAPOLRI No. 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia

Artikel/KaryaIlmiah

Warka, Made, Pengambilan paksa kendaraan bermotor dan upaya hokum konsumen,mimbar Keadilan, jurnal ilmu hokum Edisi: Mei – Nopember 2014, Hal. 93 - 102.

Unduhan

Diterbitkan

2018-09-18

Terbitan

Bagian

Artikel
Abstrak viewed = 277 times