IMPLIKASI PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP KEWENANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DALAM UPAYA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF

Authors

  • Febriyus Sanata Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v4i1.1283

Keywords:

implikasi, pelaksanaan, kewenangan, pengelolaan, keuangan desa, pembangunan partisipatif

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 terhadap pengelolaan keuangan Desa dalam upaya mewujudkan pembangunan partisipatif. Dalam penelitian ini di fokus pada dua hal permasalahan pokok yaitu bagaimana implikasi dan bentuk ideal pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2014 terhadap kewenangan pengelolaan keuangan Desa dalam upaya mewujudkan pembangunan partisipatif. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif dimana data-data yang dikumpulkan dianalisis dengan kalimat-kalimat dikaitkan dengan teori-teori yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Desa secara umum berimplikasi langsung terhadap kewenangan Desa dalam mengelola keuangannya. Dimana pemerintahan Desa berwenang mengurus rumah tangganya sendiri/otonomi Desa. Bentuk ideal kewenangan Desa menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah dalam mengelola keuangan Desa, pemerintahan Desa dan perangkat Desa harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat Desa dalam upaya mewujudkan pembangunan partisipatif dalam bentuk wadah musyawarah Desa di setiap tahapan pelaksanaan pembangunan mulai dari tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Namun, dalam kenyataan dilapangan masih ada terdapat aturan-aturan yang di langgar dimana kadangkala masih ada tahapan yang dilalui hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi semata tidak melaksanakan tahapan tersebut secara maksimal dengan warga Desa.
Untuk mengatasi permasalahan dan kendala-kendala tersebut diperlukan aturan-aturan yang lebih baik lagi agar pelaksanaan pembangunan di Desa dapat berjalan sebagaimana mestinya seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawasan secara berkesinambungan terhadap Pemerintah Desa dengan tidak mengesampingkan otonomi Desa yang sudah ada agar dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan .

Kata kunci: implikasi; pelaksanaan; kewenangan; pengelolaan; keuangan desa; pembangunan partisipatif


ABSTRACT

This study aims to analyze the implications of the implementation of Government Regulation Number 34 of 2014 on village financial management in an effort to realize participatory development. In this study the focus is on two main issues namely how the implications and ideal form of the implementation of government regulation number 34 of 2014 on the authority of village financial management in an effort to realize participatory development. This study uses a normative legal research method in which the data collected is analyzed with sentences linked to existing theories.
The results showed that after the enactment of Government Regulation Number 43 of 2014 concerning Regulation of the Implementation of Law Number 14 of 2014 concerning Villages in general had a direct implication on the authority of the Village in managing its finances. Where the village government has the authority to manage its own household / village autonomy. The ideal form of village authority according to Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 34 of 2014 concerning Regulation of the Implementation of Law Number 6 of 2014 concerning Villages is in managing village finances, Village governance and Village apparatus must involve all levels of Village society in an effort to realize participatory development in the form of a forum Village deliberations at every stage of development implementation starting from the stages of preparation, planning, implementation and supervision.
However, in reality in the field there are still rules that are violated where sometimes there are still stages that are passed only to meet administrative requirements alone do not carry out these stages to the fullest with the villagers.
To overcome these problems and obstacles, better rules are needed so that the implementation of development in the village can run as it should as mandated in Law Number 14 of 2014 concerning Villages. The Central Government and Regional Governments need to conduct continuous supervision of the Village Government by not ruling out the existing Village autonomy so that it can run in accordance with the laws and regulations.

Keywords: implications; implementation; authority; management; village finance; participatory development

 

Downloads

Published

2021-01-12
Abstract viewed = 137 times