PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI ASAS GOOD FAITH BERKAITAN DENGAN PASAL 1321 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Helfi Adilah Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.36085/jpk.v4i1.1281

Keywords:

perjanjian, pinjaman online, asas good faith, Pasal 1321 KUHPerdata

Abstract

ABSTRAK
Pinjaman online merupakan suatu kegiatan pinjam-meminjam yang dilakukan oleh para pihak tanpa tatap muka melainkan hanya melalui internet yang tersambung di laptop maupun smartphone. Hubungan hukum antara kreditur dan debitur diikat dengan suatu perjanjian tertulis yang telah disepakati oleh para pihak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, iktikad baik juga merupakan salah satu yang harus diterapkan dalam pelaksanaan perjanjian. Adapun rumusan masalah bagaimana perjanjian pinjaman online terkait dengan Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan bagaimana perjanjian pinjaman online ditinjau dari asas good faith. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian normatif, yaitu penelitian hukum secara kepustakaan dengan mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum. Hasil penelitian yaitu untuk menjamin adanya kesepakatan dalam melakukan perjanjian pinjaman online maka sangat diperlukan bukti persetujuan perjanjian seperti tanda tangan yang bersifat digital. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Namun, beberapa perusahaan pinjaman online yang ada di Indonesia tidak memperhatikan asas iktikad baik dalam melakukan perjanjian. Iktikad baik memiliki peranan penting dalam setiap fase kontrak pinjaman online mulai dari fase prakontrak, kontrak, hingga fase pasca kontrak.
Kata kunci: perjanjian; pinjaman online; asas good faith; Pasal 1321 KUHPerdata

ABSTRACT
Online lending is a lending and borrowing activity carried out by the parties without face to face but only through the internet that is connected on a laptop or smartphone. The legal relationship between the creditor and the debtor is bound by a written agreement that has been agreed by the parties as stipulated in Article 1321 of the Civil Code. In addition, good faith is also one that must be applied in the implementation of the agreement. The formulation of the problem of how the online loan agreement is related to Article 1321 of the Civil Code and how the online loan agreement is viewed from the principle of good faith. This type of research is a type of normative research, namely legal research literature by including research on the principles of law. The results of the study are to guarantee the existence of an agreement in conducting an online loan agreement, it is very necessary proof of agreement agreement such as digital signatures. Article 1338 of the Civil Code states that the agreement must be implemented in good faith. However, some online loan companies in Indonesia do not pay attention to the principle of good faith in entering into agreements. Good faith has an important role in every phase of online loan contracts, starting from the pre-contract, contract to post-contract phases.
Keywords: agreement; online loans; the principle of good faith; Article 1321 of The Civil Code

Downloads

Published

2021-01-12
Abstract viewed = 348 times